Bencana Sumatera dan Reputasi Pemerintahan Presiden Prabowo

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, Sumarno.
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, Sumarno.

Banjir besar dan longsor menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu. Hujan deras dengan intensitas tinggi ditambah rusaknya ekosistem di kawasan hulu membuat bencana tersebut tidak terelakkan. Video dan foto yang beredar di lini masa media sosial menggambarkan besarnya bencana itu.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per 3 Januari 2026, mencatat 1167 jiwa dinyatakan meninggal, 257.780 orang terpaksa mengungsi, dan 165 orang masih hilang. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah mengingat proses evakuasi masih terus berlangsung di tiga provinsi tersebut.

Ketika para korban masih harus berjuang dalam kepahitan, para pejabat tinggi negara ini justru memberikan pernyataan yang tidak semestinya dikemukakan ke publik. Kepala BNPB Suharyanto, dalam sebuah konferensi pers pada 28 November 2025, mengungkapkan kondisi mencekam bencana di Sumatera hanya ”berseliweran di media sosial”.

Perkataan itu sontak menimbulkan kegeraman publik dan membuat sejumlah tokoh publik berkomentar, salah satunya hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Ia menyinggung pernyataan Suharyanto dalam sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Saldi mengaku sedih dengan pernyataan perwira tinggi tersebut mengenai bencana di Sumatera dan mempertanyakan seleksi perwira tinggi di tubuh TNI. Suharyanto sendiri telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada 1 Desember lalu.

Pernyataan kontroversial lain dikemukakan Bupati Aceh Tenggara Muhammad Salim Fakhry. Saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto ke posko pengungsian bencana di Aceh Tenggara pada 1 Desember 2025, Fakhri justu mengutarakan hal di luar konteks penanganan bencana. Ia meminta Prabowo menjadi presiden seumur hidup.

Tindak tanduk pejabat juga tidak bertenggang rasa terhadap para korban bencana. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas tertangkap kamera sedang menyantap makanan dengan tangan memegang cerutu di sebuah rumah makan saat meninjau korban banjir Aceh.

Cuplikan video momen tersebut viral di media sosial sehingga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini dirisak netizen. Harga cerutu yang dihisap Zulhas itu dikabarkan bermerek Cohiba 55 Aniversario Edición Limitada 2021 dan memiliki harga Rp7,9 juta per batang. Perilaku Zulhas dinilai kontras dengan para korban yang masih berjuang menyelamatkan hidup pasca bencana.

Para pejabat negara perlu memahami bahwa fase tanggap darurat di sebuah bencana merupakan fase krusial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan para korban. Pada fase ini, mereka harus menyadari bahwa para korban adalah pemangku kepentingan (stakeholders) utama. Oleh karenanya, kebutuhan para penyintas perlu dipenuhi secepatnya, mulai dari makanan dan minuman, pakaian, sanitasi, hingga tempat tinggal sementara. Pemenuhan kebutuhan dasar itu semakin mendesak bagi kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia.

Selain kebutuhan dasar, dukungan psikososial bagi para penyintas bencana juga tidak kalah penting. Salah satu bantuan yang diberikan adalah hadir menjadi teman mereka dan berempati dengan apa yang mereka alami. Tindakan dan tutur kata pejabat di atas, alih-alih menguatkan mental para korban yang terpukul atas hilangnya anggota keluarga atau tempat mereka tinggal, justru bisa memberi ”luka” baru.

Perkataan dan tingkah polah yang dilontarkan serta dilakukan beberapa pejabat itu menjadi krisis komunikasi di saat pemerintah masih harus berjuang mengatasi krisis berupa bencana alam di provinsi tersebut. Mereka gagap mengkomunikasikan sebuah pesan secara efektif dan strategis sehingga reputasi pemerintah dalam mengatasi bencana tercoreng. Apabila hal serupa terjadi terus menerus, kredibilitas pemerintah menyelesaikan masalah yang ada akan hilang.

Bisa Menutupi Upaya yang Sudah Dilakukan Pemerintah

Kesan negatif bisa menutupi upaya yang sudah dilakukan pemerintah sebab pernyataan dan video itu terus diperbincangkan di media sosial, terutama oleh akun-akun yang berseberangan dengan pemerintah. Kesalahan itu digunakan untuk mendeskreditkan pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera.

Tindakan dan ucapan itu juga kontraproduktif dengan upaya yang sudah dilakukan. Pemerintah sendiri telah berkomitmen dan mengambil sejumlah inisiatif dalam menanggulangi bencana di Sumatera, seperti penyelamatan korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan sarana dan prasarana penting. Pada 3 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengerahkan secara maksimal seluruh sumber daya yang ada dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam konteks pemulihan krisis, merujuk pada Situational Crisis Communication Theory (SCCT),  langkah Presiden Prabowo itu sejatinya merupakan upaya pemulihan reputasi pemerintah, yakni fokus memenuhi kebutuhan para korban. Terbaru, pemerintah sedang menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak dan pengungsi di Sumatera. Menurut rencana, setiap kepala keluarga terdampak akan menerima bantuan paling sedikit Rp8 juta, dengan rincian Rp3 juta untuk kebutuhan isian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menggodok skema bantuan rumah untuk para korban bencana. Pemerintah akan memberikan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang.

Sebelumnya, saat bencana baru menimpa tiga provinsi tersebut, pada 28 November 2025 Presiden  menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban bencana. Pernyataan itu diutarakan saat Prabowo Subianto menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025. Ucapan itu menunjukkan bahwa Presiden atau pemerintah prihatin dan berempati kepada para korban bencana di Sumatera. Tindakan tersebut, menurut SCCT, juga merupakan bagian terpenting memulihkan penilaian publik terhadap organisasi (pemerintah).

W. Timothy Coombs, pakar komunikasi krisis yang mengembangkan SCCT, mengemukakan bahwa tanggung jawab merupakan faktor kunci dalam pemulihan reputasi organisasi. Dengan demikian, mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana, ada potensi pemerintah bisa dikenang publik berhasil mengatasi bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Meski begitu, pemerintah masih harus melalui jalan panjang berliku dalam membentuk legacy-nya. Namun, hal itu bukan mustahil dilakukan, apalagi pemerintah mau belajar dari sejumlah blunder yang dilakukan para pejabat di awal-awal bencana Sumatera pertama kali terjadi. Semoga saja pemerintahan Prabowo Subianto berhasil menjalani tahapan pasca bencana hingga pembangunan kembali rumah dan infrastruktur di wilayah terdampak. Kita doakan yang terbaik.

*Sumarno, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina.

Temukan kami di Google News.