Mahfud MD Ingatkan UU Pemilu dan UU Pilkada Harus Selesai di 2026 Sesuai Putusan MK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (03/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (03/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah harus segera diselesaikan. Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan dibuatnya perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada karena perubahan sistem atau aturan-aturan yang sifatnya mendasar.

“Kenapa 2026? Karena pada 2027 di Juni tahapan pemilu harus sudah dimulai. Berarti, semua UU politik yang harus dibuat harus sudah selesai sekurang-kurangnya dimulai 2026 dan selesai pada kuartal pertama 2027,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (02/01/2025).

Hal ini yang diprediksi menyebabkan terjadinya dinamika politik. Sebab, sesuai putusan Nomor 62 Tahun 2024, MK menyatakan pemilu tidak lagi memakai presidential threshold, semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden.

“Nah, ini akan terjadi perdebatan karena dulu itu, loh kok tidak ada threshold, apa yang membuktikan bahwa sebuah partai peserta pemilu itu mempunyai pendukung, ini kan baru pertama untuk partai-partai baru, seharusnya kan sudah jelas pendukungnya. Misalnya, 5 tahun dia sudah punya wakil di DPR, ini sekarang dibuka oleh MK agar tidak ada presidensial threshold yang tadinya 20% itu,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, ada pula putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang harus selesai bersama perubahan UU Pemilu. Sebab, ketika tahapan pemilu sudah dimulai pada Juni 2027 soal UU Pilkada yang tentu berisikan ketentuan-ketentuan Pemilu dan Pilkada.

Putusan itu turut membuat satu ketentuan baru bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal itu harus dipisah mulai 2029 dan jaraknya 2-2,5 tahun. Artinya, sesudah pemilu nasional, baru digelar pilgub, pilbup, pilwali, dan pemilihan untuk DPRD.

“Ini juga menuntut pergantian UU, materi UU Pilkada harus juga diubah. Masalahnya, bagaimana mengisi anggota DPRD dan kepala daerah yang habis masa tugasnya 2029 kalau pemilunya harus menunggu 2,5 tahun. Ini akan menimbulkan juga kekisruhan atau dinamika politik yang tidak mudah diatasi kalau tidak disiapkan dari sekarang,” kata Mahfud.

Sekarang, lanjut Mahfud, muncul masalah soal usulan Pilkada kembali dipilih DPRD atau tidak langsung. Mahfud menerangkan, usulan itu memang dimungkinkan karena UU Pilkada induknya merupakan ketentuan bahwa pilkada dilakukan secara demokratis.

Baik Putusan MK Nomor 72 dan 73, Putusan Nomor 14, lalu Putusan 55 memang memungkinkan Pilkada digelar langsung atau tidak langsung. Namun, Mahfud berpendapat, jadi semacam kemunduran kalau nantinya Pilkada digelar secara tidak langsung.

“Nah, kalau ini dibongkar bisakah sekarang kembali saja tidak usah pemilu Pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi, mungkin itu akan terjadi kemunduran,” ujar Mahfud.

Namun, ia menekankan, kalau itu dilakukan secara juridis constitusional sah karena induk putusan MK tentang Pilkada adalah putusan Nomor 72 dan 73. Menurut Mahfud, semua itu harus segera diselesaikan agar kita dewasa dalam kehidupan bernegara.

Ia merasa, itu bisa menimbulkan dinamika dan ketegangan-ketegangan politik yang tentu harus diantisipasi segala akibatnya. Belum lagi, dalam rangka pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada belakangan ini sudah mulai muncul isu-isu koalisi permanen.

“Apa itu koalisi permanen? Koalisi permanen adalah koalisi antarpartai-partai untuk bergabung, berbagi kursi, berbagi jabatan dalam pemilu, sehingga tidak usah harus bersaing terlalu ketat, beberapa partai yang kuat bisa bersatu untuk mengeliminer partai-partai kecil. Itu bisa juga menjadi perdebatan politik yang akan mewarnai dinamika dan panasnya perpolitikan nasional kita di 2026,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.