ICC Tolak Banding Israel, Penyelidikan Kasus Kejahatan Perang di Gaza Berlanjut

(tangkapan layar) Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, saat menggelar konferensi pers terkait Hamas pada Rabu, (02/07/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, saat menggelar konferensi pers terkait Hamas pada Rabu, (02/07/2025). Foto: Wahyu Suryana

Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023. Dalam putusan, hakim menguatkan putusan sebelumnya oleh majelis pra-peradilan.

“Menyatakan tidak ada situasi baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal,” sebut hakim ICC, dikutip Selasa (16/12/2025).

Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.

Israel berpendapat skala konflik setelah 7 Oktober merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma. Para hakim menolak argumen itu dan menyimpulkan bahwa tidak ada perubahan dalam penyelidikan.

“Tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru,” sebut hakim ICC.

ICC menyatakan penyelidikan awal yang dibuka 2021 telah mencakup kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir. Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

Surat yang dikeluarkan pada November 2024 itu menyebut Perdana Menteri dan mantan Menteri Pertahanan Israel itu melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski begitu, Israel masih tetap menolak yurisdiksi dari ICC.

Meski hakim mencatat putusan itu tidak memengaruhi kemampuan negara-negara untuk mengajukan isu keterterimaan kasus, putusan menghilangkan hambatan utama lanjutkan penyelidikan soal Gaza. Israel sendiri diduga telah membunuh hampir 70.700 orang.

Sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 171.100 lainnya dalam agresi militer di Gaza sejak Oktober 2023. Meski gencatan senjata telah diberlakukan sejak 10 Oktober, Israel terus melancarkan serangan.

Termasuk, ke wilayah-wilayah kantong Palestina itu. Kondisi kemanusiaan di Gaza belum membaik karena Israel masih membatasi masuknya truk-truk bantuan, yang melanggar protokol kemanusiaan dari perjanjian gencatan senjata itu. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.