MK Tolak Gugatan yang Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Anggota DPR RI berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI 2025, (15/08/2025).
Anggota DPR RI berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI 2025, (15/08/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Yang mana, meminta rakyat bisa memberhentikan anggota-anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Saat membacakan pertimbangan, hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian disebut merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik, sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” ujar Guntur.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. Justru, MK menilai hal-hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” kata Guntur.

Mahkamah menyatakan, kekhawatiran perihal pemberhentian anggota DPR oleh parpol berdampak dominasi parpol dan tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi. MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh parpol tidak boleh sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025. Pertimbangan penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR.

Hal itu bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Bila ada anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan, sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ujar Guntur.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya. Perkara ini diajukan mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.