Mahfud MD Duga Apa yang Menimpa Jusuf Kalla Modus Lama Mafia Tanah

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari dugaan penyerobotan tanah yang menimpa Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Ia menilai, itu merupakan modus yang biasa dilakukan mafia-mafia tanah.

“Apa yang terjadi ke Pak JK ini adalah modus yang umum dilakukan oleh penggarong atau oleh mafia tanah, mengambil tanah orang atau tanah negara dengan cara memalsukan sertifikat dulu atau memaksa ada sertifikat lain, lalu yang punya (pemilik sertifikat) asli disuruh gugat ke pengadilan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

Ia menilai, sertifikat seperti itu bisa ke luar menandakan ada permainan dengan aparat-aparat seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, akan ada mafia peradilan yang akan memenangkan mereka di pengadilan.

“Pak JK sebagai korban disuruh menggugat, nanti kalau gugat ke pengadilan kalah, itu pola di mana-mana. Oleh sebab itu, saya katakan area-area atau sentra korupsi dan penggarungan hak-hak masyarakat di Indonesia itu ada di sektor pajak, bea cukai, pertanahan, pertambangan,” ujar Mahfud.

Biasanya, ia menilai, mafia-mafia tanah ini turut menggunakan orang kuat di belakangnya. Bahkan, waktu dirinya masih Menkopolhukam, ada asosiasi-asosiasi mengadu karena malah mereka yang dipenjara usai melawan mafia.

Mahfud sendiri mengaku tidak tahu apa solusi yang perlu dilakukan untuk memberantas mafia-mafia tanah seperti itu. Sebab, strategi yang dipakai menghadirkan sertifikat di atas sertifikat dan mengendalikan peradilan.

“Ada lagi yang dulu spektakuler di NTT. Satu kelompok masyarakat adat bersepakat menyerahkan tanahnya kepada pemerintah. Lama berlangsung tiba-tiba-tiba tanah itu sudah terbagi ke orang-orang, kepada pejabat, istri pejabat, aparat, istri aparat, anaknya, DPRD, sudah terbagi tanah itu,” kata Mahfud.

Kemudian, kasus itu dibawa ke pengadilan, tapi ternyata diputuskan para pelaku tidak melakukan korupsi karena tanah dinyatakan bleum didaftarkan sebagai kekayaan daerah. Pada akhirnya, para pelaku ini tidak dihukum.

Mahfud mengungkapkan, mafia-mafia ini bekerja sama dengan aparat mulai dari di RT, RT, Kelurahan, Kecamatan, sampai BPN semuanya sudah rapi. Bahkan, sudah memiliki jejaring untuk memenangkan mereka di pengadilan.

“Hilang hak-hak rakyat itu, saya tidak tahu bagaimana cara menyelesaikan ini, saya tidak tahu kalau tidak sungguh-sungguh,” ujar Mahfud.

Ia meyakini, Presiden Prabowo ketika menyangut urusan orang-orang kecil sangat sensitif. Bahkan, bisa menangis kalau tahu ada orang-orang kecil yang dihina, tidak diberi makan, dan sebagainya. Tapi, ini masalah besar.

Mahfud berharap, kasus-kasus penyerobotan tanah yang menimpa orang-orang kecil bisa mendapatkan perhatian lebih untuk bisa diselesaikan. Terutama, orang-orang desa, orang-orang kampung, yang tidak memiliki koneksi besar.

“Mudah-mudahan yang kolosal seperti ini, orang-orang desa yang tidak tahu apa-apa tanahnya tiba-tiba dimiliki pengembang. Itu berat masalah tanah,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.