Prabowo-Jokowi Solid, Kasus Ijazah dan Pemakzulan Gibran Diprediksi Tak Berpengaruh

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (06/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (06/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah meyakini, pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, tidak akan berhasil. Ia menyebut, karakter dari Presiden Prabowo sendiri jadi salah satu faktor yang membuatnya yakin.

“Presiden Prabowo ini militer, jadi agak sulit mengingkari janjinya. Dalam artian Presiden Prabowo sudah berkomitmen bersama Gibran sejak kampanye dan berhasil memenangi Pilpres, saya sangat percaya Presiden Prabowo akan menjaga itu sampai 2029,” kata Dedi kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (06/11/2025).

Presiden Prabowo Subianto sendiri dan mantan presiden Joko Widodo sudah berulang kali menegaskan solidnya hubungan mereka. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Prabowo tampak tidak ragu memberikan pembelaan kepada Jokowi.

Apalagi, ia mengingatkan, pemakzulan tidak mudah dilakukan sebuah negara yang menganut mahzab kompromistis seperti Indonesia. Segala sesuatu yang bisa dikompromikan itu ditambah pertimbangannya yang akan sangat banyak.

Kemudian, pemakzulan dalam tata kelola pemerintahan hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan membuat pelanggaran hukum saat mengemban jabatan. Faktanya, ia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran.

“Artinya, sepanjang Gibran hanya bagi-bagi susu, Undang-Undang (UU) mana yang akan dilanggar? Kan kecil kemungkinan,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) tersebut.

Kondisi serupa diprediksi terjadi kepada kasus ijazah yang belakangan ini menimpa pula Gibran. Dedi menyampaikan, sistem perundangan yang mengatur ijazah yang ada di Indonesia tidak bisa berlaku atau diberlakukan mundur.

Artinya, lanjut Dedi, pada saat Gibran menggunakan ijazahnya atau pada saat Gibran menerima ijazah dari lembaga pendidikan bisa saja dia eksis. Jadi, ijazah sebagai dokumen administrasi dianggap sah untuk mendaftar.

Persoalan 1, 2, atau 3 bulan kemudian seluruh bukti-bukti pendidikannya hilang sudah tidak dapat dihitung lagi. Dedi menuturkan, kondisi itu sebenarnya banyak pula dialami pejabat-pejabat negara di Indonesia.

“Sudah tidak bisa dihitung. Salah satu contoh saja banyak sekali pejabat negara kita yang besar kemungkinan pernah bersekolah atau pernah masuk ke perguruan tinggi yang per hari ini perguruan tingginya sudah tidak ada,” kata Dedi.

Bahkan, Dedi menambahkan, kalau ijazah itu terbukti palsu atau tidak ada legitimasi, yang bisa disasar pidana atau pengadilan adalah panitia atau penyelenggara. Dalam konteks ini, berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bukan peserta atau peserta pemilunya karena peserta pemilu sudah daftar sesuai persaratan yang dibuat panitia. Kalau ternyata persaratan itu tidak dipenuhi tapi dia lolos, berarti panitia yang akan kena. Sebesar-besarnya resiko adalah mengorbankan KPU, cuma itu saja,” ujar Dedi. (WS05)

Temukan kami di Google News.