Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Ingatkan KPK tidak Terlalu Lama Gantung Nasib Orang

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (22/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (22/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti KPK yang belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji Kemenag. Ia mengatakan, logika sederhana publik sebenarnya melihat kasus ini sederhana karena korupsi sudah terjadi dan dua alat bukti kuat.

“Sudah terjadi tinggal menentukan tersangkanya. Nah, tersangkanya ini kan gampang sebenarnya, fokusnya siapa sih pengelola haji itu, siapa pucuknya, kan begitu. Itu juga orang sudah tahu, sudah ada yang dicekal kan ke situ, kenapa sampai berlama-lama,” kata Mahfud kepada terusterang.id yang juga ditayangkan di podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (22/09/2025).

Mengutip utasan Prof Nadirsyah Hosen, Mahfud menekankan, siapa saja yang korupsi, siapa saja yang melanggar hukum, harus ditangkap, harus dipenjarakan. Jadi, tidak penting dari mana oknum-oknum yang terlibat, rakyat akan berpihak kepada keadilan.

Mahfud mengingatkan istilah keadilan yang ditunda bisa jadi keadilan yang ditolak. Hal itu dirasa relevan mengingat KPK masih sibuk menyebut ormas-ormas tertentu, tapi masih menunda penetapan tersangka. Padahal, ada ratusan travel terlibat.

Terkait sosok seperti Khalid Basalamah yang sudah beberapa kali dipanggil KPK dan mengembalikan sejumlah uang, Mahfud meyakini, dia hanya korban. Tapi, ia menilai, kalau Basalamah dipersoalkan, ada ratusan travel lain yang harus dipersoalkan.

Sebab, korupsi tidak mengenal jumlah, jika mengambil secara tidak sah, merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain itu sudah korupsi. Mahfud turut membela hak Khalid Basalamah yang disebut membocorkan informasi pemeriksaan KPK.

“Tidak ada, hukum tidak melarang orang memberitahu dia diperiksa apa di dalam, dia menjelaskan apa di dalam, tidak ada hukum yang melarang itu. Dia bebas menyampaikan itu, bebas, orang kan harus membersihkan dirinya juga dari berbagai tuuduhan, lalu dia jelaskan, menurut saya sudah benar Basalamah,” ujar Mahfud.

Kepada KPK, ia melihat, tidak perlu lama-lama menetapkan tersangka. Sebab, menyebut ormas-ormas tertentu hanya merusak nama baik ormas yang dimaksud. Padahal, Mahfud merasa, jika sudah ditetapkan ormas-ormas bisa berkonsolidasi melakukan pembenahan

“Itu sebabnya KPK tidak usah terlalu lama-lama menggantung nasib orang, orang itu sebenarnya kalau belum ditetapkan tersangka tersiksa juga loh, disebut terus tiap hari kan, kalau ditetapkan tersangka kan sudah. Jangan menimbulkan kesan terjadi politisasi gitu ya, sehingga malah bisa nanti menimbulkan fitnah,” kata Mahfud.

Soal adakah mens rea dari kasus seperti Basalamah, Mahfud menerangkan empat ukuran mens rea. Apa dia sengaja melakukan sebagai hal salah dengan harapan tidak disoal, dia tahu soal itu meski tidak sengaja melanggar, dia lalai, atau apa dia ceroboh.

Tapi, ia menambahkan, persoalannya kalau begitu akan ada 400 travel yang seperti itu dan KPK harus adil kepada semuanya. Di situ, Mahfud menduga, KPK sedang membuat kriteria, selain pelaku-pelaku utama, siapa yang mendapat hadiah seperti itu.

“Yang satu, travel besarnya sudah dicekal, yang kecil-kecil kayak Basalamah yang hanya dapat 112, 50, 10, dan sebagainya, malah mungkin ada hadiah karena kamu dapat dari Kemenag tolong dong kyai ini, kyai ini, kyai ini, dibayari itu juga sama tuh tidak boleh begitu, itu merampas hak-hak orang yang memang berhak,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.