Mahfud MD Beri Pandangan Objektif Soal KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke PBNU

Mahfud MD saat menjadi narasumber Sekolah Nahdiyyin Pergerakan Angkatan-2, di Kantor PWNU Jakarta (28/01/2025). Foto: terusterang.id
Mahfud MD saat menjadi narasumber Sekolah Nahdiyyin Pergerakan Angkatan-2, di Kantor PWNU Jakarta (28/01/2025). Foto: terusterang.id

Mantan Menko Polhukam yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Mahfud MD, mengaku sedih melihat tokoh-tokoh NU sampai meminta KPK tidak ragu menetapkan tersangka kasus kuota haji yang diduga melibatkan oknum-oknum PBNU. Bahkan, banyak tokoh-tokoh NU kultural yang menangis dan meminta kasus ini segera diusut tuntas.

“Saya ikut sedih mendengar ini, tapi mari kita berpikir objektif, agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi dalam nama organisasi. Misalnya, ini tindakan korupsi lalu disetorkan ke organisasi misalnya dari NU, yang mungkin terjadi menurut saya bukan PBNU tapi oknum di PBNU,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/09/2025).

Mahfud meyakini, ketika KPK sudah bicara berarti sudah ada indikasi bahwa ini masuk ke PBNU, walau harus ditegaskan masuk ke organisasi atau personal. Ia menerangkan, modus yang memang sering terjadi misal ada kuota haji yang seharusnya didapatkan oleh 8.600 jamaah.

Tapi, ini diambil sebagai haji khusus furoda, lalu dijual ke travel, sehingga kontrak resmi di travel pasti beres. Tapi, kita bisa tahu dalam pengalaman yang sudah-sudah ada kickback diam-diam dan dalam konteks NU kemungkinan ada travel yang misalnya dikasih kuota 5.000.

“Ini kamu saya kasih ya jatah nih 5.000, itu kan biaya naik haji kalau untuk diberikan ke jemaah biasa itu kan cuma kira-kira Rp 90 juta gitu paling mahal, tapi karena tidak diberikan jemaah biasa itu bisa menjadi Rp 700 juta bahkan sampai Rp 1 miliar dijual. Anda bisa hitung tuh berapa kalau 8.600 itu kali ratusan juta keuntungannya,” ujar Mahfud.

Biasanya, lanjut Mahfud, ada kickback yang diberikan penerima kuota kepada pemberi kuota dan KPK dan PPATK sudah bisa tahu kickback ini. Mungkin pula diberikan kickback dalam bentuk Jemaah. Misal, setelah diberikan, pemberi meminta orang-orang NU diberikan jatah untuk haji.

Itu bisa dan KPK bisa tahu itu. Bahkan, Mahfud menyampaikan, KPK bisa tahu siapa saja orang-orang NU yang mendapat dan pasti tidak diberikan ke institusi PBNU. Karenanya, ia menekankan, harus dipahami kalau KPK bicara PBNU di sini ada oknum dari PBNU dan itu sangat mungkin terjadi.

Mahfud mengingatkan, dalam banyak kasus sering sekali menteri digunakan atau menggunakan stafsus untuk melakukan korupsi. Misal, kasus korupsi Menpora atau kasus korupsi Menag yang pernah terjadi. Jadi, stafsus bisa saja mengatasnamakan PBNU, tapi sebenarnya untuk dimakan sendiri.

“Nah, jadi saya ingatkan di dalam banyak kasus kalau KPK sudah menemukan indikasi seperti itu untuk penetapan tersangka asal tidak ada intervensi politik tertentu nampaknya ini akan terjadi dalam waktu dekat, penetapan tersangka ya, melihat apa namanya langkah dan capaian yang diperoleh oleh KPK dalam kasus ini nampaknya,” kata Mahfud.

Selain itu, ia menambahkan, ada bukti-bukti yang disampaikan Boyamin Saiman. Pertama, banyak istri pejabat yang ikut dalam rombongan dan diduga kuat menggunakan fasilitas, tidak bayar tapi dimanipulasi seakan bayar. Mahfud merasa, KPK mudah mendalami bukti-bukti dari Boyamin itu.

Kemudian, ada orang yang mendapat dua jabatan yang seharusnya tidak boleh. Misal, Menag sebagai Amirul Hajj sudah dapat uang sekian tapi menempatkan diri pula sebagai pengawas. Artinya, dia mendapat dua honor dan tinggal dikali berapa hari ke Mekkah dan berapa banyak orangnya.

“Dan terkadang ada, yang terjadi itu sebenarnya bukan hanya Menteri Agama, ada pejabat lain. Oleh sebab itu, menyebut ormas hanya NU itu juga mungkin kurang tepat, sejauh yang saya punya datanya ya sama, bukan hanya NU di situ. Tapi oke, kita lihat, kita tidak usah nyebut yang lain dulu karena yang nyebut duluan NU sudah KPK,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.