Komnas HAM Harus Sudah Bentuk Tim Independen Investigasi Pelanggaran HAM Selama Demonstrasi

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (05/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (05/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

YLBHI mencatat 10 orang meninggal dunia, 3.337 orang ditangkap dan 1.042 orang terluka dalam aksi unjuk rasa sejak 25-31 Agustus 2025. Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki mengatakan, aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa masih tidak bergeser dari paradigma berpikir yang lama.

“Kepolisian kita tidak banyak mengalami pergeseran, bahwa mereka tidak mengedepankan prinsip-prinsip persuasive. Jadi, pelajaran di masa lalu, tindakan masa lalu, yang mereka lakukan nyaris sama, selalu mengedepankan kekerasan, eksesif, belum-belum sudah melemparkan gas air mata, belum-belum sudah mengerahkan pasukan pemukul,” kata Suparman kepada terusterang.id, Jumat (05/09/2025).

Padahal, ia mengingatkan, dalam standar menangani aksi unjuk rasa tahap pertama mengamankan lokasi, daerah-daerah sensitif yang akan jadi konsentrasi massa. Kedua, mereka harus mengedepankan persuasif, humanistik, atau psikologis yang tidak terlihat dikedepankan aparat dalam unjuk rasa di berbagai daerah.

Demonstrasi belakangan ini merupakan gelombang yang pertama, pasca Orde baru, yang terjadi pula di berbagai daerah di seluruh Indonesia, bahkan kabupaten/kota. Suparman menilai, apa yang dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum potensial menimbulkan korban dalam berbagai bentuk.

Suparman merasa, semua itu tampaknya sudah diidentifikasi teman-teman NGO. Ia menduga, ketika dilakukan investigasi mendalam dan mendasar oleh tim independen temuannya akan lebih besar karena investigasi harus ada mekanisme pengungkapan dan orang diiberi ruang menjelaskan apa yang terjadi.

“Tampaknya negara, dugaan saya, pemerintah mungkin tidak akan memberikan tempat penyelidikan semacam ini dilakukan orang-orang independen karena boleh jadi akan terungkap hal-hal yang jauh lebih besar dari yang diungkap LSM,” ujar Suparman.

Suparman mengkritik Komnas HAM yang sampaikan pernyataan-pernyataan seperti lembaga-lembaga non-pemerintah. Padahal, ia menegaskan, Komnas HAM merupakan lembaga negara yang dijamin UU, yang semestinya sudah membentuk tim penyelidik independen dan tidak perlu menunggu pemerintah.

“Komnas HAM membentuk tim independen di bawah perlindungan koordinasi Komnas HAM langsung, dia bentuk itu untuk menjadi pertama kekuatan penyeimbang bagi informasi yang dikeluarkan pemerintah,” kata Suparman.

Kedua, tim itu penting untuk menunjukkan Komnas HAM memiliki atensi serius terhadap persoalan ini. Bagi Suparman, Komnas HAM bukan lembaga pembuat pernyataan-pernyataan seperti yang dikeluarkan LBH, Kontras, dan lain-lain. Tapi, membentuk tim memaksa pemerintah membuat satu penyelidikan.

“Bentuk tim penyelidik sendiri, sekarang waktunya, tapi saya tidak mengerti kenapa Komnas HAM sampai hari ini tidak ada satu pernyataan, dan agak terlambat kalau mereka lakukan 3 bulan lagi, harusnya minggu-minggu ini kita sudah bisa dengar tim independen bentukan Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran berat HAM,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.