Tarif Impor AS terhadap Produk-Produk Asing Resmi Berlaku

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald John Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald John Trump.

Tarif untuk produk-produk asing yang diimpor ke Amerika Serikat sebesar 15-50 persen, sebagaimana yang diumumkan Presiden AS Donald Trump, resmi berlaku terhitung Kamis (07/08/2025). Ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Trump yang diteken pekan lalu.

Kini, AS memberlakukan tarif resiprokal terhadap 67 negara meski langkah tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan inflasi dan menekan pertumbuhan lapangan kerja. Di antara negara-negara dengan nilai tarif impor tertinggi ada India dan Brasil (50 persen).

Kemudian, Laos dan Myanmar (40 persen), Swiss (39 persen), serta Irak dan Serbia (35 persen). India awalnya hanya dikenakan tarif 25 persen. Namun, Trump mengumumkan tarif tambahan 25 persen sebagai hukuman karena masih terus membeli minyak dari Rusia.

Langkah AS itu dinilai telah membuka front baru dalam perang dagang Donald Trump. Sebanyak 21 negara-negara lainnya turut menghadapi nilai tarif melampaui 15 persen, antara lain Vietnam dan Taiwan (20 persen) serta Pakistan dan Thailand (19 persen).

“Tarif resiprokal berlaku tengah malam ini. Miliaran dolar, sebagian besar dari negara-negara yang mengambil keuntungan dari Amerika Serikat selama bertahun-tahun sambil tertawa puas akan mulai mengalir ke Amerika Serikat,” tulis Trump di X, Rabu (06/08/2025).

Cukup banyak perusahaan-perusahaan dan negara-negara bagian yang telah mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif dengan tuduhan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian ekonomi. Rentetan kasus hampir pasti dibawa sampai Mahkamah Agung (MA) AS.

Terutama, setelah penggugat memperoleh kemenangan di serangkaian putusan pengadilan, yang kemudian mendorong pemerintahan Trump untuk mengajukan banding. Pemberlakuan tarif ini juga memicu kekhawatiran yang akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.