Pemberian Abolisi  Tom Lembong Disetujui DPR

Gambar yang diposting Tom Lembong di Instagramnya @tomlembong pada 6 Juni 2025.
Gambar yang diposting Tom Lembong di Instagramnya @tomlembong pada 6 Juni 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang akrab dipanggil Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025).

Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah pemerintah melakukan rapat konsultasi bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan, dan tinggal menunggu tindak lanjut keputusan presiden.

“Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.”

Ia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong didasari atas kepentingan bangsa dan negara.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

Selain itu, pertimbangan akan kondusifitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa juga mendasari pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” ucap Supratman.

Meski demikian, dia tak menampik kontribusi Tom Lembong terhadap negara menjadi salah satu pertimbangan subjektif pemberian abolisi itu.

“Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” katanya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (Antara/AG10)

Temukan kami di Google News.