Mahfud MD Tawarkan Lima Alternatif Solusi Atasi Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik: Quo Vadis Pemilu Indonesia yang digelar DPP Partai Golkar, Kamis (24/07/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik: Quo Vadis Pemilu Indonesia yang digelar DPP Partai Golkar, Kamis (24/07/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, jadwal keserentakan pemilu seharusnya menjadi open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya wewenang.

Mahfud menekankan, MK tidak boleh membatalkan suatu norma UU yang dianggap tidak baik dan hanya berwenang membatalkan norma yang terbukti bertentangan dengan UUD. Namun, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, Mahfud memberi lima alternatif solusi.

Bacaan Lainnya

“Satu, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 tanpa menggelar pemilihan ulang, tapi hanya dengan UU,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Quo Vadis Pemilu Indonesia: Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang diselenggarakan Partai Golkar, Kamis (24/07/2025).

Untuk itu, DPR dan pemerintah perlu merevisi peraturan UU guna mengakomodasi transisi perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah. Alternatif solusi kedua, kepala daerah diangkat menjadi penjabat, sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela.

Pemilu sela merupakan pemilihan di luar jadwal resmi. Tiga, masa jabatan kepala daerah diperpanjang dengan penjabat, anggota DPRD diperpanjang dengan UU tanpa pemilu sela. Empat, melaksanakan pemilu sela untuk memilih DPRD dan kepala daerah sekaligus untuk periode peralihan.

“Lima, kembali kepada mekanisme pilkada digelar melalui DPRD. Namun, yang kelima ini tidak dianjurkan karena terlalu ekstrem. Saya tidak merekomendasikan, karena akan mundur, saya lebih suka pemilu seperti sekarang, sama-sama langsung, tapi jadwalnya menjadi problem,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Mahfud sudah menyampaikan pendapat tentang putusan MK tersebut yang dinilai inkonsistensi dan berpotensi menimbulkan kerumitan hukum baru. Bagi Mahfud, MK terlalu masuk dalam open legal policy.

Pasalnya, ia menekankan, masalah-masalah seperti itu sudah seharusnya menjadi kewenangan pembentuk UU, bukan diatur oleh MK. Meski begitu, ia mengingatkan, putusan MK tetap bersifat final dan mengingat, sehingga tetap harus dilaksanakan.

“Oleh sebab itu, putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud, Selasa (08/07/2025). (WS05)

Temukan kami di Google News.