Mahfud MD: Tertib Hukum, Laporan TPUA ke Bareskrim Harus Diputus Lebih Dulu Sebelum Laporan Jokowi di Polda

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/05/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/05/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan pandangan atas aksi saling lapor dalam kisruh ijazah mantan presiden, Joko Widodo. TPUA melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mahfud menekankan, dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.

“Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/05/2025).

Mahfud menjelaskan lebih lanjut alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Pasalnya, ia menegaskan, kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.

Polda, lanjut Mahfud, baru bisa melanjutkan laporan Jokowi tentang pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu, jika Bareskrim menyatakan ijazah yang dimaksud itu asli. Sebab, ia mengingatkan, laporan di Polda memang pidana ikutan, dan laporan di Bareskrim yang merupakan pidana utamanya.

“Oleh sebab itu, sebaiknya memang ditunggu yang Bareskrim terlebih dulu, lalu di sini ada yurisprudensi, bahwa harus dimulai dari satu kasus tindak pidana utamanya dulu, yang di Polda dilaporkan Pak Jokowi itu kan tindak pidana ikutan, tindak pidana utamanya kan laporan TPUA ke Bareskrim,” ujar Mahfud.

Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mahfud turut menyampaikan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Yang mana, menyatakan tentang satu tindakan yang dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri sebenarnya bisa dibebaskan, sekalipun benar dia menyebarkan berita tidak mengenakan.

Selain itu, ada putusan Mahkamah Agung (MA) melalui vonis nomor 881 Tahun 2010, tentang seseorang yang mencemarkan nama baik dengan tuduhan korupsi. Orang ini dihukum karena menyebarkan berita yang menurut MA tidak benar, sehingga orang ini dihukum enam bulan, masa percobaan setahun.

Pada waktu yang sama, ada pula yang menggugat orang ini ke pengadilan perdata. Namun, di pengadilan perdata di mana dia digugat karena telah menyebarkan berita bohong dan membayar uang kerugian, ternyata oleh pengadilan perdata orang itu dibebaskan. Jadi, dihukum pidana, tapi dibebaskan perdata.

Kemudian, orang itu mengajukan peninjauan kembali (PK), dan pada akhirnya PK menyatakan dia bebas. Vonis itu disebutkan Mahfud sebagai pengingat pentingnya tertib berhukum, termasuk ketika ada dua perkara terkait, harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan.

“Jadi, lihat pidana utamanya dulu baru ikutannya, kalau pidana utama sudah final, apapun putusan akan menentukan. Ini untuk tertib hukum, kadang kala orang mencampur aduk, perdata, tata usaha negara, pidana, pidana pun ada khusus, pidana umum, pidana utama, pidana ikutan, harus jelas penanganannya,” ujar Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.