Soal Martabat Negara, Mahfud MD Dorong Kasus ‘Pagar Laut Misterius’ Dibawa ke Pengadilan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang memerintahkan penyegelan atas pagar laut misterius di Tangerang. Tapi, ia menyayangkan, untuk menindak sesuatu yang sudah jelas-jelas pelanggaran seperti itu masih harus menunggu perintah langsung dari Presiden RI.

“Kasihan presiden harus memerintahkan segera, itu kan secara otomatis, paling tidak di tingkat kabupaten bahwa itu harus bertindak cepat karena itu sudah jelas, jelas melanggar aturan, menggunakan fasilitas publik, milik publik, kegiatan ekonomi publik, lalu ditutup sedemikian rupa tanpa jelas asal usul-nya,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/01/2024).

Mahfud turut menyoroti tidak adanya pejabat-pejabat negara yang berani menyatakan secara terus terang pagar laut itu perbuatan siapa. Padahal, ia merasa, sangat mudah untuk mengetahui karena begitu banyak instansi-instansi terkait yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap laut kita.

Mulai dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di bawah Polri, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla) yang pimpinannya tertingginya dipilih langsung dari TNI AL, dan institusi-institusi terkait lainnya. Karenanya, Mahfud merasa aneh tidak ada satupun yang mengetahui ketika pagar laut misterius itu viral.

“Pasti polisi lebih punya alat yang lebih canggih lagi karena polisi lebih lama menangani laut. Seumpama tidak ada kapal Bakamla di setiap laut itu direkam semua, ini pasti bisa di-rewind kegiatan pembuatan itu pakai Puskodal-nya Bakamla. Sehingga, bagi saya aneh, begitu ditemukan semua saling mengaku tidak tahu, tidak masuk akal tidak tahu, tidak masuk akal tidak tahu,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud turut menyoroti kemunculan nelayan-nelayan yang belakangan mengaku kalau pagar laut itu perbuatan mereka. Bagi Mahfud, pagar laut yang sudah terpasang sejauh 30 kilometer itu tidak mungkin dikerjakan hanya secara sukarela nelayan karena pasti menghabiskan biaya yang begitu besar.

“Kalau dihitung satu meter taruhlah Rp 1 juta biayanya itukan berarti Rp 30 miliar lebih, kalau dihitung satu meter Rp 500.000 saja sudah Rp 15 miliar. Bagaimana JRP, jaringan yang tidak pernah dengar, berarti dia menghimpun dana publik, kan harus dilaporkan. Pasti korporasi atau orang punya modal besar yang membiayai itu dengan sengaja, baru sesudah ketahuan mencari orang untuk mengaku,” kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan, aparat penegak hukum tentu jadi yang paling bertanggung jawab. Tapi, APH bisa memulai dari pemerintah daerah, tidak harus pusat atau menanti perintah presiden. Bahkan, ia melihat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa ikut mengurus karena ini masuk pengamanan wilayah.

Mahfud menduga, jika sampai ada saling lempar tanggung jawab kemungkinan yang terjadi adalah negara takut kepada preman-preman atau negara ikut main mata, mendapatkan sesuatu dari preman karena ini pelanggaran luar biasa. Mahfud menduga, reklamasi merupakan tujuan akhir dari pagar laut misterius ini.

“Anda bisa bayangkan tidak, tahu tidak di daerah-daerah terluar, jangan-jangan yang kayak begini banyak. Karena begini, teorinya ini dipagar, kalau orang tidak rebut memang terjadi penumpukan sampah-sampah, sesudah itu direklamasi tanpa izin, bisa. Mungkin yang merencanakan tidak ke situ, tapi pada saatnya nanti ya sudah kita reklamasi saja, kita bangun saja, tidak usah bayar, tidak usah izin reklamasi,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, ini merupakan sesuatu yang memalukan jika negara diam saja dikerjai preman-preman. Terlebih, jika mengingat begitu banyak instansi-instansi yang menjaga laut mulai dari Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, Bakamla, TNI, Polisi, bahkan Bea Cukai ikut memiliki tugas menjaga laut kita.

Mahfud mengingatkan, Indonesia memiliki 17.508 pulau dengan 2/3 di antaranya laut dan pantainya merupakan salah satu yang terpanjang di dunia. Karenanya, ia menegaskan, apapun dugaan kasus ini, menjaga laut merupakan martabat negara dan kedaulatan hukum yang wajib ditangani secara serius.

“Ya macam-macam dugaan, tapi dugaan seperti itu nanti biar dibuktikan di pengadilan, saya anggap ini harus dibawa ke pengadilan agar tahulah bahwa negara ini berdaulat, punya kedaulatan hukum, punya martabat. Kalau begitu kan tidak bermartabat, setingkat negara dimain-mainkan oleh preman yang membayar orang, asumsinya kan begitu, tidak mungkin orang melakukan itu tanpa uang,” kata Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.