Kasus Koas di Palembang, Mahfud MD: Dalam Hukum Pidana, Penganiayaan tidak Boleh Damai

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari kasus penganiayaan terhadap dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang yang dilakukan Fadilla, seorang supir pribadi dmahasiswa kedokteran Unsri, Lady Aurellia Pramesti. Penganiayaan dipicu Lady dan orang tuanya yang tidak terima atas jadwal jaga di RSUD.

Mahfud membaca perkembangan kasus itu yang kabarnya sedang dilakukan upaya-upaya damai. Mahfud menegaskan, dalam hukum pidana tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh ada perdamaian. Ia menekankan, kepolisian tetap harus mengambil kasus itu dan tidak boleh dipengaruhi upaya-upaya damai.

“Yang saya baca, sekarang sedang ada upaya perdamaian, saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian, polisi harus ambil kasus itu, tidak tunggu ini sudah berdamai, tidak bisa,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan, yang boleh berdamai itu kalau tindak pidananya masuk kategori pidana ringan seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya. Sedangkan, ketika orang sudah melakukan pemukulan, penganiayaan, polisi harus mengambil kasus itu, bahkan tidak boleh ada damai dalam hukum pidana.

“Malah damai tidak boleh loh, di dalam hukum pidana damai tidak boleh. Misalnya, ada orang membunuh orang, lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai, tidak boleh dalam hukum pidana, kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai, tidak bisa,” ujar Mahfud.

Mahfud turut menerangkan, dalam hukum pidana sebuah pengakuan malah tidak menjadi bukti utama. Misalnya, ada pembunuhan yang dilakukan Si A kepada Si B, lalu ada orang mengaku kalau dia pembunuh Si B. Itu tidak bisa dijadikan bukti utama sebelum didukung bukti-bukti lain, kecuali tertangkap tangan.

“Apa artinya, dalam hukum pidana tidak boleh ada perdamaian, kecuali untuk delik-delik ringan yang bersifat delik aduan. Jadi, polisi tidak boleh menerima upaya damai di bawah, itu harus diperiksa sebagai penganiayaan,” kata mantan Menkopolhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud sendiri mengaku sudah sering mendengar kekurang tertiban terjadi dalam penyelenggaraan koas di berbagai tempat. Bisa dikarenakan perguruan tingginya, bisa dilakukan rumah sakitnya, dan dapat pula lantaran masyarakatnya. Menurut Mahfud, kasus di Palembang ini masyarakat yang jadi pelaku perusak.

Selain itu, Mahfud menyampaikan keheranannya terhadap majikan pelaku penganiayaan yang merupakan calon dokter, Lady, yang bisa melakukan itu, bahkan membawa orang tuanya untuk melakukan itu. Apa yang dilakukan Lady dan ibunya mengingatkan Mahfud terhadap kasus Mario Dandy dan Rafael Alun.

“Nah, jangan-jangan ini, jangan-jangan yang di Palembang anak-anak kayak gini ini, dan anak ini betul itu pendapat beberapa orang, tidak betul anak kayak gini tidak pantas jadi dokter, itu berbahaya kalau jadi dokter,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, sikap-sikap seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatan, sewenang-wenang, atau suka memaksa orang lain merupakan beberapa bentuk dari korupsi non-konvensional. Karenanya, Mahfud berpendapat, orang tua Lady yang ternyata pejabat di PUPR sudah seharusnya ikut diperiksa.

“Ini calon dokter, sudah memaksa orang, menganiaya orang, terlibat dalam penganiayaan orang, tidak cocok tuh jadi dokter menurut saya, sehingga lebih baik betul cari kerja lain saja, berhenti, tidak usah teruskan sekolah kedokteran dan orang tuanya yang melibatkan diri supaya diperiksa, kalau dia punya jabatan, pejabat kan harus gitu, harus mengatur keluarganya juga, istri, anak dan sebagainya, itu harus,” kata Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.