Beberapa UU Posisikan Gibran sebagai Presiden Jabodetabek

Cendekiawan, jurnalis dan penulis senior, Hamid Basyaib mengatakan, Undang-Undang (UU) baru secara tidak langsung memberi kewenangan luar biasa kepada Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran akan mengelola daerah-daerah yang secara ukuran, jumlah penduduk maupun uang begitu besar.

“Saya membacanya, Wakil Presiden, dalam hal ini namanya Gibran, itu menjadi Presiden Jabodetabek, dan itu negara yang besar sekali dalam ukuran Eropa misalnya, uangnya di sini semua karena 50 persen lebih atau 60 persen uang di negara ini beredarnya di sini,” kata Hamid dalam podcast Pojok Keramat di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (14/11/2024).

Ia mengingatkan, lewat Undang-Undang (UU) yang ada Wapres Gibran memang akan berwenang penuh untuk kawasan yang jika dijumlah penduduknya mencapai 35-40 juta jiwa. Menurut Hamid, Jabodetabek merupakan kawasan yang luar biasa besar jika kita bandingkan misalnya dengan negara-negara Eropa.

Swiss, misalnya, cuma memiliki penduduk sekitar 8 juta jiwa. Ada pula Liechtenstein yang cuma memiliki 39 ribu penduduk, Monaco dengan 36 ribu penduduk, Swedia dengan 10 juta penduduk atau Finlandia, negara yang sistem pendidikannya kerap dipuji warga dunia, tapi cuma memiliki sekitar 5 juta penduduk.

“Jadi yang dikuasai Wakil Presiden ini, berkat aglomerasi dan sebagainya itu, itu kalau diukur di Eropa itu sudah berapa negara itu. Maksud saya, ini jumlah dan ukuran yang tidak main-main,” ujar Hamid.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menerangkan, beberapa Undang-Undang (UU) baru memang sudah memberikan kewenangan yang luar biasa bagi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, UU DKJ, Aglomerasi, UU Pemerintahan Daerah, termasuk untuk mengatur pemekaran dan lain-lain.

Apalagi, ia menekankan, Wakil Presiden sebenarnya sama dengan Presiden ketika Presiden tidak dalam kondisi dapat menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Artinya, Wakil Presiden sama kuatnya karena dia representasi Presiden, sehingga dalam rangka menjalankan kewajiban Presiden dibantu Wakil Presiden.

“Kalau kemudian Wapres kita sebagaimana cerita awal tidak punya kapasitas yang sama, maka itu akan jadi sangat berat, bayangkan kalau dia harus memimpin rapat kabinet dengan seluruh ekonom senior yang ada di republic ini kalau bicara ekonomi,” kata Feri.

Pun dalam bidang-bidang lain. Misalnya, jika bicara militer tanpa pegnetahuan militer yang mumpuni, tapi dia harus memimpin rapat dengan seluruh jenderal bintang tiga atau bintang empat dan seluruh pembuat kebijakan militer. Karenanya, Wapres dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.

“Kalau dia tidak punya kemampuan kepemimpinan yang baik, wah bisa kacau lagi, apa yang dia rapatkan nanti akan dirapatkan lagi oleh Presiden setelah pulang, mubazir lagi kita,” ujar Feri.

Selama ini, ia menambahkan, ada gelagat-gelagat asal yang kerap ditampilkan Wapres Gibran. Menurut Feri, itu harus segera ditinggalkan karena ada tugas-tugas kenegaraan yang diemban seorang Wapres, mengingat Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Ada pula tabiat yang dilihat selama ini kalau Wapres Gibran tidak suka ruang-ruang seremonial. Bagi Feri, Wapres Gibran harus sadar kalau dia bukan lagi anak-anak, tapi seorang Wakil Presiden, dan apa yang dia lakukan, apa yang dia kerjakan, semua itu dilakukannya mewakili atau mengatasnamakan Presiden.

“Harus dia sadari, dia bukan anak muda biasa lagi, dia adalah respresentasi Presiden, mewakili Presiden, menjalankan tugas Presiden, dalam ruang seremonialnya dia tidak cuma sebagai kepala pemerintahan saja tugasnya, tugas visi-misi seremonial harus dia jalankan,” kata dosen Universitas Andalas tersebut.
(*)

Temukan kami di Google News.