Sudah Seperti Adik, Mahfud MD Tetap Desak Nusron Wahid Dicopot dan Diperiksa KPK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, tetap mendesak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mundur atau dinonaktifkan. Hal itu perlu dilakukan usai orang-orang kepercayaannya ditangkap, bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, sudah ada tersangka yang menyebut uang yang ditangkap bersama mereka untuk Nusron, bahkan ada tersangka yang menyebut uang itu sebenarnya uang Nusron. Mahfud meyakini, Nusron sebagai Menteri ATR/BPN pasti mengetahui tindakan-tindakan mereka.

“Itu terjadi di sebuah kantor resmi namanya Kementerian ATR/BPN, dan kenapa saya katakan tugas-tugas resmi karena yang terlibat adalah dirjen dan pejabat struktural lainnya, masa menterinya tidak dipanggil? Mau bilang menteri tidak tahu, menterinya belum tahu, tidak mungkin tidak tahu, kalau tidak tahu dia salah sebagai menteri, harus mundur,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/09/2026).

Padahal, ia mengingatkan, seorang dirjen merupakan orang yang setiap hari melapor kepada menteri, dan tidak boleh membuat keputusan sendiri tanpa direstui menteri. Justru, Mahfud menekankan, jika tidak tahu berarti dia tidak memiliki kapasitas.

“Kalau betul tidak tahu-menahu, dia berarti tidak punya kapasitas untuk memimpin itu. Artinya, harus ikut Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001, mundur atau dinonaktifkan secara administratif, pidananya nanti tunggu panggilan. Saya melihat, KPK ini terlalu panjang dramanya, seharusnya kan itu dulu yang dipanggil, dimintai keterangan, kok malah tidak? Ini nanti bisa dinegosiasikan lagi, negara kita kan suka nego-nego, nanti malah diselamatkan, akhirnya hilang kasusnya,” ujar Mahfud.

Ia menilai, KPK memang tidak perlu segera menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka sebelum ada bukti-bukti yang cukup. Tapi, Mahfud menegaskan, Nusron harus segera dipanggil dan diminta keterangan karena sudah ada tersangka-tersangka menyebutnya.

“Tapi, kalau ini menurut saya sudah kelewatan kalau tidak dipanggil, keterlaluan penegakan hukum kita. Penyidikan itu satu ujung dari sebuah penyelidikan, ketika penyelidikan, penyelidikannya ini kan lama, kan tidak ujuk-ujuk penyidikan tanggal itu, paling tidak berapa bulan sebelumnya itu sudah diintai, karena uangnya dari berbagai sumber. Kan dari Summarecon sendiri cuma Rp 1,5 M, kok di situ ada 106, bahkan isunya semula sebenarnya 170 misalnyam tapi sudah ke mana-mana. Nah, ini isu seperti ini harus segera dijelaskan, itu seharusnya segera dipanggil,” kata Mahfud.

Mahfud berpendapat, Presiden Prabowo bisa turun tangan dalam kasus ini seperti yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah atau Dadan Hindayana. Artinya, Presiden bisa mendorong atau memberi lampu hijau ke KPK memanggil dan memeriksa Nusron Wahid.

Ia menilai, mafia tanah merupakan salah satu kelompok kejahatan yang paling besar di Indonesia. Di publik sudah banyak terjadi misalnya kasus-kasus sertifikat ganda, yang ketika dilaporkan ke BPN, malah melempar agar dibuktikan saja di pengadilan.

“Dan Pak Prabowo menurut saya punya konsen yang kuat tentang ini, kalau saya lihat pidato-pidatinya, tulisan-tulisannya, Pak Prabowo marah tentang ini sejak dulu. Sekarang, mumpung ada satu ini, tarik saja dulu, nanti yang lain ambil satu-satu. Tapi, ini besar karena ini menyangkut menteri. Saya kira presiden itu tidak usah terlalu membuat Nusron sakit, tapi diproporsionalkan saja, dinonaktifkan, tidak usah dinyatakan dipidanakan, dinonaktifkan. Nah, urusan pidana serahkan ke KPK,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, di Indonesia sering ada ‘silent code’ ketika ada yang terjerat kasus, yang lain memilih diam dalam rangka saling melindungi. Maka itu, TAP MPR 6/2001 sudah mengatur kalau hukum administrasi bisa dijatuhkan terlebih dulu.

Bahkan, Presiden Prabowo dapat pula memakai TAP MPR 8/2001 untuk memberhentikan atau menonaktifkan Nusron Wahid dari Menteri ATR/BPN. Mahfud tetap mendesak itu dilakukan walau secara personal memiliki hubungan sangat dekat dengan Nusron Wahid.

“Dia seperti adik saya, dan dia seperti kebanyakan orang NU, tawadu’ kalau terhadap senior, kepada saya juga baik orangnya, selalu menyapa dia. Tapi, dalam kasus ini yang dipertaruhkan adalah masa depan penegakan hukum, kalau benar tidak terlibat, benar tidak tahu, kita bela. Tapi, hampir tidak mungkin tidak tahu, kecuali dia menggunakan TAP MPR juga, yuk saya diperiksa saya mundur. Tidak apa-apa misalnya sesudah terlanjur mundur misalnya terlanjur diganti orang, kan tidak apa-apa, bagus dia. Artinya, dia terlihat sebagai orang integritas, tidak apa-apa,” ujar Mahfud. (WS05)