SEMA 4/2026 yang Larang Putusan Bebas Dibanding atau Dikasasi Bisa Jadi Cek Kosong Mafia Peradilan

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (11/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (11/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang melarang langkah hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas memicu diskursus baru. Ini merupakan kelanjutan penerjemahan atas Pasal 299 KUHAB yang baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki menilai, mengunci upaya hukum terhadap putusan bebas pengadilan di bawah memiliki beberapa risiko. Pertama, tidak ada lagi koreksi terhadap putusan yang salah dalam penerapan hukum.

“Karena, kewenangan mejelis kasasi itu adalah memeriksa kebenaran penerapan hukum, memeriksa kompetensi pengadilan, dan memeriksa penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses peradilan tingkat pertama. Bagaimana melakukan koreksi terhadap putusan yang punya kemungkinan seperti itu, lebih-lebih dalam dunia peradilan kita yang masih dilanda persoalan besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap fair trial di pengadilan tingkat pertama,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (11/09/2026).

Ia mengingatkan, bukan sesuatu yang baru soal putusan yang salah dalam penerapan hukum, salah menafsirkan fakta-fakta persidangan. Belum lagi persoalan kompetensi pengadilan yang seharusnya tidak memutus, tapi mengadili menghadirkan fair trial.

Apalagi, ia berpendapat, sudah menjadi rahasia umum kalau pengadilan tingkat bawah sering kali ditimpa ketidakberesan proses. Karenanya, sangat mungkin orang diputus bebas bukan karena secara obyektif perkara yang layak diputus, tapi karena sesuatu.

“Sangat mungkin juga kekeliruan dalam penerapan hukum. Bagaimana koreksi harus dilakukan kalau upaya itu ditutup? Pertanyaan ini makin menjadi relevan terkait kasus tindak pidana korupsi, kasus pelanggaran hak asasi manusia, kasus pencemaran kejahatan lingkungan, yang potensinya untuk dilakukan pembebasan oleh pengadilan tingkat 1 itu mungkin saja terjadi karena melibatkan kuasa. Ada pihak-pihak yang secara finansial cukup kuat dan lain-lain yang potensial untuk mempengaruhi proses pengadilan. Di sini masalah yang selalu menghantui dunia peradilan di Indonesia,” ujar Suparman.

Selain itu, ia mengingatkan, negara sebenarnya sudah diberi kesempatan dalam proses penyelidikan-penyidikan dalam tindak pidana penuntutan yang dilakukan negara lewat aparaturnya. Karenanya, terdakwa tidak punya kesempatan lain selain membela diri.

Maka itu, Suparman mengaku khawatir, SEMA 4/2026 ini bisa menjadi pintu masuk atau pintu legal bagi tindakan culas yang ada di bawah. Terlebih, realitanya sering kali pengadilan di tingkat bawah memainkan perkara, sehingga berujung putusan bebas.

“Karena itu, tidak adanya koreksi terhadap kesalahan, tidak adanya koreksi terhadap penyimpangan, ada dilema yang mesti dihadapi oleh Indonesia dalam proses peradilan pidana di masa-masa yang akan datang. Saya mengkhawatirkan SEMA ini menjadi cek kosong yang bisa diisi sebebas-bebasnya oleh pelaku pelaksana pengadilan di tingkat bawah. Semoga sih tidak begitu ya, tapi kekhawatiran ini punya alasan punya dasar,” kata Suparman.

Suparman menambahkan, putusan bebas tidak cuma ada karena pembuktian yang tidak cukup. Tapi, bisa pula lahir dari kekeliruan atas penerapan hukum, penilaian yang tidak wajar, manipulasi prosedur, konflik kepentingan, bahkan korupsi peradilan.

Ia menilai, kepastian hukum yang mungkin jadi argumen utama SEMA 4/2026 ini tentu sangat penting. Tapi, Suparman merasa, tidak adanya koreksi yang dimungkinkan diterapkan atas kondisi-kondisi itu akan jadi permasalahan lain di masa mendatang.

“Inilah persoalan kita yang kembali menghangat mengiringi KUHAP baru. Kepastian hukum tentu penting, koreksi atas kekeliruan atau pengadilan tercemar juga tidak boleh dikesampingkan karena kasasi pada dasarnya mekanisme koreksi atas kesalahan pengadilan di bawah. Lalu, mekanisme koreksinya bagaimana kalau itu terjadi putusan bebas bukan karena murni secara substansial material perkara layak diputus bebas?” ujar Suparman, mempertanyakan. (WS05)