Mirip Kasus Febrie, Artidjo Alkostar Pernah Putus Perkara TPPU Tanpa Tunggu Pidana Asal

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pihak Febrie Adriansyah mengeluhkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan tanpa lebih dulu dijelaskan pidana asalnya. Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengingatkan, TPPU merupakan tindak pidana mandiri.

“Sebenarnya Artidjo Alkostar almarhum pernah memutus perkara TPPU tanpa kejahatan asalnya ditunggu terlebih dulu. Argumen Artidjo persis seperti yang saya kemukakan, TPPU itu tindak pidana mendiri yang tidak harus selalu dikaitkan dengan predikat crime-nya, kejahatan asalnya,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026).

Suparman menegaskan, langkah itu turut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, preseden itu seharusnya bisa dijadikan pelajaran untuk menangani kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Tapi, pendapat yang mengatakan predicate crime-nya harus dibuktikan terlebih dulu, kita tidak tahu bagaimana ceritanya penetapan Febrie dalam perkara TPPU itu. Apakah memang hasil penyelidikan-penyelidikan kepolisian sudah memiliki bukti cukup bahwa peristiwa TPPU-nya ada dan buktinya ada. Tapi, kalau belum lalu ditetapkan sebagai tersangka TPPU, itu salah, predicate crime-nya ditutup benar juga,” ujar Suparman.

Maka itu, ia menekankan, ketika bukti awal sudah ada, TPPU sudah terjadi, berarti tidak keliru penyelidik kepolisian maupun penyelidik kejaksaan menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Sebab, Suparman mengingatkan, TPPU tindak pidana mandiri.

Sehingga, lanjut Suparman, tidak harus selalu terkait dengan predicate crime atau pidana asal. Soal kantor kuasa hukum yang ikut diperiksa terkait penggunaan jasa penanganan untuk perkara lingkungan, ia menilai, itu sebenarnya boleh dilakukan.

“Boleh saja untuk mengetahui asal-usul uang, tapi tidak sampai lanjut menjadikan pihak penerima itu sebagai bagian dari tindak pidana. Ini seorang advokat tidak perlu tahu uangmu dari mana, kan begitu, tidak perlu tahu Anda mendapatkan uang, membayar saya ini uang dari mana, kan bukan urusan seorang advokat. Seorang advokat punya independensi dan punya hak imunitas yang mesti dihormati,” kata Suparman.

Meski begitu, ia menilai, nantinya penyidik boleh saja menelisi asal-usul uang yang dialirkan. Misalnya, ada sejumlah uang, kemudian penyidik memeriksa orang-orang di kantor advokat untuk mengonfirmasi dan mendapatkan informasi aliran uang tersebut.

Suparman menjelaskan, jika uang itu dialirkan kepada satu acara, panitia-panitia dari acara itu yang akan diperiksa. Mulai dari diperiksa porposalnya, diperiksa penerimaan kuitansinya, termasuk bukti penerimaan uang untuk membayar pengacara.

“Sampai batas itu tidak ada yang keliru. Tapi, kalau advokatnya dijadikan tersangka ini tidak benar karena itu sudah menyangkut hak profesionalitasnya dan independensi seorang advokat yang dijaga imunitasnya. Tapi, kalau kepolisian, kejaksaan, KPK menelisik larinya uang, itu boleh, tidak ada yang keliru di situ,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.