Independensi Tim 9 di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Dipertanyakan

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai, sikap kepolisian dan kejaksaan dalam kasus Febrie Adriansyah terus mengundang pertanyaan. Pengalihan penyelidikan kasus dari kepolisian ke kejaksaan itu sendiri masih dipertanyakan.

Apalagi, kasus yang dialihkan itu melibatkan seorang tersangka tindak pidana korupsi dan konon juga terlibat Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Pertanyaan publik semakin mengerucut ketika kasus tidak ditangani lanjut oleh kepolisian.

“Bukankah kepolisian punya dasar hukum dan instrumen untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan perkara ini, dan menurut kita tepat kalau ini dilakukan oleh kepolisian karena dia lembaga yang berbeda. Setidaknya, dia merupakan lembaga yang tidak menjadi tempat bekerjanya seseorang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026).

Saat ini, ia menuturkan, perkara ini memang masih ditangani Kejaksaan Agung dengan membentuk tim yang disebut sebagai Tim 9. Namun, Suparman melihat, sampai saat ini penanganan perkara masih belum bisa diapresiasi sebagai langkah yang cukup maju.

Suparman merasa wajar jika publik mempertanyakan kewibawaan Tim 9 untuk menyidik Febrie yang merupakan mantan Jampidsus tersebut. Apalagi, ia mengingatkan, Febrie merupakan orang kedua paling tinggi yang levelnya tepat di bawah Jaksa Agung.

“Tentu saja mereka-mereka yang ditunjuk Tim 9 itu dugaan kuat kita adalah relatif, sahabat, bahkan mantan anak buah. Tak pelak di sini konflik kepentingan menyeruak. Kalau konflik kepentingan sudah terjadi, maka pertanyaan kritis publik masuk akal. Apa bisa independen ini penyidikan-penyidikan perkara ini?” ujar Suparman.

Selain itu, pelimpahan tempat penahanan yang dititipkan di KPK turut dipertanyakan publik. Padahal, ia menyampaikan, bisa saja Febrie ditahan di tempat yang relatif umum yaitu di Lembaga Pemasyarakatan seperti di Cipinang atau dititip di Salemba.

Sejauh ini, lanjut Suparman, Kejagung mengaku khawatir terhadap keselamatan dari Febrie dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang Febrie lakukan di masa lalu. Secara umum, ia berpendapat, pertimbangan itu memang cukup bisa dimengerti.

“Tapi, masa seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan tidak akan mendapat pengawalan ekstra. Jadi, alasan ditempatkan di KPK semata-mata untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang negatif terhadap mantan Jampidsus ini, rasanya argumennya kurang kuat karena Lapas bisa memberi pengawasan ekstra ke yang bersangkutan,” kata Suparman.

Suparman turut menyampaikan hal-hal yang dipersoalkan penasihat hukum Febrie soal status tersangka TPPU yang disematkan kepada Febrie. Padahal, mereka berpendapat, seharusnya predicate crime atau pidana asal harus terlebih lebih dulu dipastikan.

Meski begitu, ia membantah argumen-argumen kuasa hukum Febrie itu, termasuk ketika menyebut kalau TPPU merupakan kejahatan lanjut satu rangkaian. Suparman menegaskan, TPPU merupakan kejahatan mandiri dan penyidikan tidak harus menunggu pidana asal.

“Putusan MK juga sudah menegaskan predicate crime itu tidak harus, TPPU itu tindak pidana mandiri. Jadi, kalau diduga ada bukti sudah terjadi tindak pidana pencucian uang, tidak mesti menunggu predicate crime-nya ditetapkan. Tapi, ini diskusinya sampai sekarang masih terus menjadi perdebatan di luar sana,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.