Mahfud MD Sebut UU P2SK Kemunduran Atas Usaha Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari Pasal 50A di UU P2SK yang disebut membuka ruang pencucian uang panas melalui Patriot Bond. Ia mengaku memahami kalau pemerintah sedang kesulitan uang dan terus mencari uang dengan begitu banyak cara.

Sayang, ia melihat, cara-cara itu sampai tidak memperhatikan kemajuan-kemajuan kita dalam pemberantasan korupsi, terutama setelah Indonesia masuk Financial Action Task Force (FATF). Padahal, susah payah Indonesia masuk karena sebelumnya terus ditolak.

“Waktu itu kan berkali-kali ditolak karena diduga di sini banyak pencucian uang. Sekarang, sudah masuk, lalu sekarang ada UU P2SK, Pasal 50A itu seakan-akan kita tidak peduli dengan rezim anti-pencucian uang. Padahal, kita sudah masuk di situ dengan baik,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026).

Pasal 50A itu sendiri menyebut, Danantara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. Surat utang itu terdiri dari surat utang dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih bond.

Kemudian, dalam Ayat 5 disebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud ayat A dari penuntutan secara pidana umum, secara pidana khusus. Termasuk, pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata.

Ayat 6, data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud ayat 4 tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Mahfud berpendapat, Ayat 5 dan Ayat 6 sudah menunjukkan kemunduran.

“Ini 5 dan 6 ini yang sangat mundur dari sudut pembangunan usaha kita pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kita sudah berdarah-darah memperjuangkan UU Pencucian Uang, sekarang kalau dengan adanya ini kan kemudian UU Perampasan Aset yang diharapkan tidak akan jadi, sudah ada ini kok,” ujar Mahfud.

Mahfud mempertanyakan alasan sebuah negara malah menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum maupun khusus. Padahal, bisa saja tindak pidana umum atau tindak pidana khusus itu sendiri yang terkait.

Apalagi, lanjut Mahfud, saat membeli tidak ditanya asal khususnya. Sementara, jika berasal dari narkoba untuk pencucian uang, berarti itu tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan. Mahfud juga mempertanyakan jawaban Menteri Keuangan dan Ketua PPATK.

Sebab, baik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa maupun Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sama-sama menyatakan kalau terkait pidana tetap bisa disita. Padahal, ia mengingatkan, UU P2SK menyatakan itu tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum.

“Karena, UU khusus yang lain menyatakan kalau tindak pidana asalnya ketemu, tindak pidana asalnya ini bisa diusut. Tapi, kalau ada ini kalau bentuknya ketemu tapi ini sudah jadi tetap bisa disita kata Ivan, tetap bisa disita kata Purbaya, tapi nanti di lapangan tidak kata pengacara, pasal apa, kamu pakai pasal apa, ini yang maksud saya karena penegak hukum akan menggunakan pasal ini bukan pernyataan pejabat itu,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.