26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Kejagung Diminta Selidiki Potensi Pencucian Uang

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (19/06/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (19/06/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, mengomentari 26 nama-nama yang beredar diduga ikut terlibat korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Daftar sendiri disampaikan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan salah satu tersangka, Sony Sonjaya.

“Dalam KUHAP diatur rinci, aparat penegak hukum itu secara obyektif baru menetapkan orang sebagai tersangka melakukan korupsi atau tindak pidana apapun jika buktinya cukup. Kedua, ada niat jahat, mens rea, ada niat untuk melakukan tindak pidana itu, kejahatan itu, yaitu korupsi. Apakah dia otomatis bisa menjadi tersangka? Belum tentu. Di sini peran dari penyidik,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (19/06/2026).

Ia menerangkan, dalam kasus korupsi MBG, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang beredar. Terutama, untuk menemukan perannya sebagai pelaku aktif atau penyerta dalam tindak pidana.

Suparman menyampaikan, sekalipun nama-nama itu menerima aliran dana, harus bisa dibuktikan apakah dana yang masuk itu sebagai keuntungan atau alasan lain. Sebab, jika diketahui ada kongkalikong bisa dijadikan tersangka karena ikut menikmati.

“Karena itu, maka aparat penegak hukum, Kejaksaan bisa menggunakan instrumen hukum yang lain, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), itu diatur,” ujar Suparman.

Suparman mencontohkan, jika seseorang dititipi uang, lalu uang itu disimpan, orang itu harus diselidiki apakah dia mengetahui dari mana uang itu berasal atau pura-pura tidak tahu. Dalam kasus lain istrumen ini sudah sering dipakai dan terbukti.

“Ada kasus di luar sana dalam perkara yang lain saya korupsi atau siapa korupsi, lalu dia titip hasil korupsinya itu ke orang lain di rekeningnya. Begitu dibuka rekening tidak sejalan dengan, tidak sesuai dengan performance sebagai pegawai,” kata Suparman.

Apalagi, jika ditemukan seseorang sudah memiliki uang miliaran, tapi mereka hanya pegawai setingkat Eselon III atau Eselon IV. Selain itu, bisa dicurigai jika ada seorang pegawai memiliki tabungan besar, tapi tidak cocok dengan take home pay.

Terlebih, Suparman menambahkan, sangat patut diselidiki jika dari nama-nama itu ada seseorang yang setiap bulan menerima setoran. Ia meyakini, jika mau Kejagung sangat bisa menemukan apa itu hasil tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau lain-lain.

“Di sini lah tugas Kejaksaan untuk meyakinkan diri mereka sebagai aparat penegak hukum, berdasarkan hukum untuk selanjutnya mengkualifikasi seseorang atau lebih itu tersangka pelaku langsung atau menjadi bagian dari tindak pidana,” ujar Suparman. (WS05)