Penegak Hukum Kejar Setoran, Mahfud MD Tagih Kelanjutan Kasus-Kasus Besar

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (kiri), dalam podcast Keren Cadas di YouTube Refly Harun, Sabtu (06/06/2026). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (kiri), dalam podcast Keren Cadas di YouTube Refly Harun, Sabtu (06/06/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritisi penegakan hukum yang mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat belakangan ini. Salah satunya karena langkah aparat penegak hukum dirasa tidak menyasar kepada gejala-gejala yang dirasakan masyarakat.

“Ditangani itu kesannya mencari setoran yang misal jaksa atau polisi itu ditarget, mana recovery uang dan sebagainya, sehingga lalu cari cari yang mudah diselesaikan, lurah dipanggil, lalu diancam sama yang lain, diancam begitu, itu keluhan yang banyak terjadi di mana-mana dan dramanya di pengadilan kan juga terlihat,” kata Mahfud dalam Keren Cadas Podcast di YouTube Refly Harun, Sabtu (06/06/2026).

Kadang, ia menerangkan, kasus-kasus yang dijerat baru muncul dalam dakwaan yang sudah berbeda dengan apa yang disangkakan. Misalnya, sejak awal disangkakan kasus oplosan minyak lalu ditetapkan tersangka, tapi dalam dakwaan sudah berbeda kasus.

“Nanti sesudah masuk dakwaan bukan ini lagi. Itu Tom Lembong, sama itu Pertamina, Nadiem apa itu kan sama tuh yang diumumkan semula ini kamu yang lakukan, sehingga kamu harus tersangka, sesudah muncul itu tidak ada yang dikatakan dulu itu bahwa ini sebabnya. Ini gejala awal atau indikasi awal sama Kerry kan kita gitu, oplosan kan, tidak ada kan dakwaan oplosan, dia dihukum bukan karena oplosan,” ujar Mahfud.

Padahal, ia menerangkan, dulu diumumkan terlibat kasus oplosan, tapi itu semua tidak bisa dibuktikan. Hal itu dikarenakan di pengadilan ditemukan kalau oplosan memang ada peraturannya, bahkan bisa dilakukan dengan takaran-takaran tertentu.

Ternyata, Mahfud menyampaikan, setelah itu terdakwa dijerat dengan kasus kontrak yang salah dan dihukum atas tuduhan penyalahgunaan kontrak. Selain itu, ia melihat, banyak lagi kasus-kasus besar yang mengalami kondisi serupa dan kerap terlewat.

“Banyak kasus-kasus misalnya dulu ada kasus minyak goreng kan yang gede banget, di KPK juga banyak kasus, lalu ada kasus pagar penyelundupan nikel. Kemudian, sekarang kalau kita lihat Riza Chalid yang sudah tersangka sekian lama itu kan mestinya di-update ke publik ada di mana dia, dikejar atau tidak, atau ada bukti atau tidak,” kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan, jangan sampai kasus-kasus besar muncul sebentar, setelah itu malah digantung begitu saja. Sebab, tanpa perkembangan itu dikabarkan, publik bisa curiga jangan-jangan pelaku seperti itu sudah habis masa cekalnya atau lain-lain.

Mahfud melihat, ada semacam kegamangan baik dari pemerintah maupun dari aparat penegak hukum itu sendiri dalam melakukan langkah-langkah penindakan. Padahal, Presiden Prabowo sendiri sudah sering mempidatokan agar aparat mengejar koruptor.

“Saya lihat ada kegamangan dari pemerintah dan penegak hukum melakukan penindakan-penindakan. Kan Presiden selalu katakan kejar koruptor, kejar koruptor, takut kejar cari yang lain saja agar ada setoran. Nah, ini analisis saja karena yang sebenarnya sudah menjadi isu besar itu kan banyak yang kemudian tidak jalan tidak dikejar,” ujar Mahfud. (WS06)