Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, peradilan militer memang perintah konstitusi. Yang mana, menyatakan ada empat lingkungan peradilan mulai peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Ia menerangkan, tugas peradilan militer sudah ditetapkan TAP MPR dan UU Pertahanan, yaitu mengadili tindak pidana bidang pertahanan. Antara lain, soal TNI dan perang, rahasia pertahanan negara, desersi, dan sebagainya yang dilakukan seorang tentara.
“Adapun yang dilakukan TNI tapi bukan soal pertahanan itu tidak diadili peradilan militer, seperti Andrie Yunus itu bukan soal pertahanan, itu kejahatan. Ada tentara merampok di tengah jalan itu peradilannya peradilan umum, itu ketentuan yang ada di TAP MPR dan UU,” kata Mahfud dalam podcast Gaspol di YouTube Kompas.com, Senin (15/06/2026).
Tapi, ia menilai, memang secara yuridis formal sampai sekarang perubahan kompetensi peradilan militer dipindah ke peradilan umum untuk kasus-kasus non-pertahanan. Itu bisa dilakukan sesudah diubahnya atau direvisinya UU tentang peradilan militer.
Padahal, Mahfud menekankan, tinggal mengubah satu pasal saja sebenarnya. Sebab, berlakukan UU itu membuat terang kewenangan peradilan militer di luar pertahanan dipindah ke peradilan umum. Sayang, sudah 26 tahun tidak pula perubahan dibuat.
“Akibatnya apa? Akibatnya kalau sekarang militer mengadili sendiri warganya meski melakukan pemerkosaan, perampokan, pembunuhan itu ya diadili sendiri. Meskipun hukumannya tidak lebih jelek dari peradilan umum, tapi soal kompetensi sebenarnya,” ujar Mahfud.
Maka itu, ia merasa, secara hukum apa yang dilakukan terhadap kasus Andrie Yunus sebenarnya sah dilakukan, tergantung nanti peradilan banding atau kasasi memutus. Terutama, untuk empat orang tentara yang melakukan penyiraman air keras tersebut.
“Tapi, ingat, ada putusan pra-peradilan, putusan pra-peradilan itu polisi diminta melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan lain. Ya kan? Yang diadili 4, yang dianggap terlibat 16 orang, ada sipilnya, ada militernya. Nah, sekarang kita uji, mumpung Polri punya hadiah baru Undang-Undang yang sangat menyenangkan mereka,” kata Mahfud.
Bahkan, ia menekankan, kalau terjadi pencampuran pelaku antara militer dan sipil bisa dilakukan peradilan koneksitas. Bagi Mahfud, kasus ini sekaligus merupakan ujian nyali bagi institusi Polri apakah berani mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Ditantang oleh sejarah, kalau kita nantang tidak ada, kita tidak punya kebenaran apa-apa kan. Nanti sejarah coba dalam beberapa bulan ke depan bergerak tidak nih, kalau tidak ya sudah bagi-bagi kavling saja dengan TNI sudah, silahkan, kan gitu. Nanti akan selesai sendiri dalam satu peristiwa, kalau sesuatu yang tidak benar itu pembusukan terjadi sendirinya dari dalam akhirnya, tidak usah kita turun tangan,” ujar Mahfud. (WS05)
