Komisi Reformasi Polri Rekomendasi 8 Perpol, 24 Perkap, dan Revisi UU Polri ke Presiden Prabowo

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (05/05/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (05/05/2026). Foto: Wahyu Suryana

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD mengatakan, laporan KPRP sudah dinyatakan diterima Presiden Prabowo secara langsung. Lalu, Presiden Prabowo akan menginstruksikan Kapolri melaksanakan rekomendasi secara bertahap.

“Disepakati Pak Prabowo akan mengeluarkan Inpress atau Keppres. Pertama, Presiden menerima laporan kemudian, memerintahkan, menginstruksikan kepada Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi dan keputusannya secara bertahap sampai 2029. Kan banyak tuh, misalnya harus membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) 8, lalu 24 Peraturan Kapolri (Perkap),” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (05/05/2026).

Ia menilai, Pemerintah maupun DPR harus bekerja keras jika ingin membuat peraturan-peraturan itu sampai 2029 dalam rangka mereformasi Polri. Apalagi, ia menekankan, ada materi-materi rekomendasi yang mengharuskan revisi atas Undang-Undang (Polri).

“Ada materi-materi yang mengharuskan mengubah Undang-Undang (UU) dan itu semua kata Pak Prabowo akan kita laksanakan, yang penting polisi baik dan supaya diingat bahwa yang harus kita perbaiki itu bukan hanya Polri kata Pak Prabowo, TNI juga, kejaksaan juga, pengadilan juga, birokrasi juga, kita perbaiki,” ujar Mahfud.

Soal kedudukan Polri, ia menerangkan, KPRP memang tidak mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang di bawahnya ada Polri. Mahfud menyampaikan, itu merupakan salah satu produk reformasi agar Polri independen ada langsung di bawah Presiden.

Terlebih, ia menjelaskan, seorang menteri merupakan jabatan politik yang tentu bisa digilir posisinya oleh partai politik, tidak bisa dikendalikan langsung Presiden. Karenanya, KPRP memutuskan agar Presiden bertanggung jawab langsung atas Polri.

“Tapi, ketika Presiden akan mengangkat, apakah lewat persetujuan DPR atau langsung Presiden diskusi lagi karena Pak Jimly lapor kalau yang ini di kalangan kami ini ada 2 pendapat. Satu mengatakan harus lewat DPR, biar saja check dan balance, tidak digunakan sewenang-wenang oleh Presiden, tapi yang satu bilang langsung Presiden biar sewaktu-waktu Presiden bisa mengangkat, memberhentikan, dan memilih sendiri,” kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, setelah diskusi antara KPRP dengan Presiden Prabowo akhirnya disepakati diusulkan 2 alternatif. Menurut Mahfud, Presiden Prabowo menyatakan kalau sama seimbang dirinya lebih setuju kalau tetap dipilih oleh DPR saja.

Mahfud mengingatkan, biasanya setiap pemilihan Kapolri itu akan terjadi transaksi politik, partai politik bergerak, DPR bergerak, bahkan calon-calon itu bergerak. Karenanya, Mahfud menyarankan, transaksi politik semacam itu harus diminimalisir.

“Nanti diminialisir saja karena kami juga dengar sendiri dari Polri, dengan DPR memilih Kapolri itu kan Polri lalu punya banyak majikan, ada Presiden, ada parpol, iya meskipun tidak resmi kan Parpol datang nitip ini, saya sampaikan ke Presiden,” ujar Mahfud.

Mahfud turut menekankan ke Presiden Prabowo kalau amanat reformasi dulu, Kapolri dipilih DPR agar ada check and balances, tidak seperti zaman Orde Baru. Yang mana, kepolisian malah disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politik Presiden.

Tapi, Mahfud menambahkan, Presiden Prabowo khawatir jika Presiden setelahnya tidak memiliki pengalaman seperti dirinya atau pengalaman di TNI/Polri. Karenanya, ia menyampaikan, Presiden meminta agar pemilihan Kapolri seperti yang sekarang saja.

“Artinya, biar itu dilihat oleh publik, diuji oleh DPR biar dikerjain diuji, biar dia kelihatan kualitasnya, tapi tetap Presiden yang tentu mengusulkan calonnya. Kalau perlu agar tidak dipolitisir bisa mengajukan satu calon saja, tapi kalau suatu saat calonnya lebih dari satu yang bagus biar DPR saja diuji di depan rakyat, kata Presiden, kan rasional, bagus kan, artinya yang sudah,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.