Tegas! Mahfud MD Nyatakan Mereka yang Ingin Presiden Prabowo Turun atau Bertahan Sama-sama Boleh

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam program Madilog di Forum Keadilan TV, Jumat (24/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam program Madilog di Forum Keadilan TV, Jumat (24/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, secara hukum pernyataan sikap dari mereka yang ingin Presiden Prabowo untuk turun dibolehkan. Namun, ia menekankan, pernyataan sikap mereka yang ingin Presiden Prabowo untuk bertahan juga dibolehkan.

“Oh tepat, sangat tepat (pernyataan Saiful Mujani dkk), dan bahwa Pak Prabowo juga mau bertahan untuk tetap di jabatan dengan menggunakan hak konstitusi juga tepat,” kata Mahfud dalam program Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (24/04/2026).

Soal penjatuhan Presiden, ia menerangkan, hukum sudah mengatur cara menjatuhkan Presiden dengan prosedural yaitu pemakzulan (impeachment). Tapi, pemakzulan harus diusulkan 1/3 Anggota DPR, sidang dihadiri 2/3, dan disetujui 2/3 dari yang hadir.

Selain itu, ia menjelaskan, ada pula cara menjatuhkan Presiden yang tidak lewat pemakzulan, yaitu lewat political participation seperti yang disampaikan Saiful Mujani. Tepatnya, melalui penggunaan hak menyatakan pendapat yang dijamin UUD.

“Jadi, Presiden itu dijamin UUD bahwa jabatannya 5 tahun dan hanya bisa dijatuhkan dengan impeachment kalau melanggar 5 hal, korupsi, penyuapan, kejahatan besar, menghinati ideologi negara, perbuatan tercela, itu bisa di impeach. Tapi, syaratnya berat. Meskipun ada itu, kalau 2/3 Anggota DPR tidak mau tidak bisa,” ujar Mahfud.

Artinya, lanjut Mahfud, meskipun buktinya di depan mata, perbuatan tercela di depan mata, korupsi di depan mata, Presiden tidak bisa dijatuhkan kalau koalisi terlalu kuat. Di zaman Presiden Soeharto, misal, langkah pemakzulan selalu bisa digagalkan.

“Zaman Pak Harto dulu kalau ada orang mau melakukan pemakzulan dengan 2/3 hadir, 2/3 setuju, maka kita culik saja satu agar tidak jadi, itu pendekatan politik,” kata Mahfud.

Bagi Mahfud, semua aturan-aturan yang ada memang harus begitu karena menjatuhkan Presiden harus dipersulit. Oleh sebab itu, ia berpendapat, dalam konteks hari ini sikap dari pembela-pembela Presiden Prabowo untuk tetap bertahan turut dibolehkan.

Tapi, ia mengingatkan, di Pasal 28 UUD terdapat 3 pasal dengan 4 ayat yang menjamin orang menyatakan pendapat, termasuk kalau misal berteriak agar pemerintah diganti, itu dibolehkan. Bahkan, Mahfud menyampaikan, itu yang selalu berhasil di Indonesia.

“Waktu menjatuhkan Bung Karno itu yang berhasil, tidak pakai Sidang MPR, dijatuhkan dulu baru diminta pertanggung jawaban. Pak Harto berhenti, lalu baru Sidang MPR, tidak pakai impeach. Gus Dur sama, bukan karena saya menterinya Gus Dur, tapi itu jelas tidak prosedural. Maksud saya, tidak pernah ada pemberhentian di tengah jalan yang lewat prosedur, prosedur tertulis yang sebenarnya ada di UUD,” ujar Mahfud.

Dalam kasus Saiful Mujani, ia menambahkan, sikap yang disampaikan dilindungi UUD, Pasal 28 soal kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pasal 28 E, menyatakan sikap dan keyakinan merupakan hak asasi manusia.

Pasal 28 E ayat 2, menyatakan sikap dan keyakinan dengan menyatakan pendapat depan umum dijamin UUD. Pun UU 9/1998 tentang menyatakan pendapat di depan umum. Mahfud menekankan, menyatakan pendapat hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

“Melekat, tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, oleh UU sekalipun. Oleh sebab itu, kalau saya ya ngapain sih kok ribut-ribut, terus yang begitu dibawa ke polisi, berlebihan. Apalagi, (Ubedilah Badrun) iya dilindungi UU Pers, kok begitu dilaporin ke polisi untuk apa, itu kan zaman kolonial itu yang kayak begitu,” kata Mahfud. (WS05)