Mahfud MD: Komisi Percepatan Reformasi Polri Sudah Surati Istana Sejak 2 Februari 2026

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (31/03/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (31/03/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengungkapkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah menyurati Istana untuk memberi laporan ke Presiden Prabowo sejak 2 Februari 2026. Namun, ia menyampaikan, sampai hari ini memang belum ada jawaban dari Istana.

“Itu hasilnya bagus, memperhatikan semua aspek, tapi kan itu komisi itu dibentuk oleh Presiden, oleh sebab itu hasilnya pada 2 Februari itu sudah jadi, 2 Februari itu kita sudah langsung berkirim surat ke Presiden, langsung menghubungi Istana,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (31/03/2026).

Ia menerangkan, itu sudah sesuai arahan yang diberikan Presiden Prabowo pada 7 November 2025 lalu ketika melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana. Saat itu, Presiden Prabowo menyampaikan agar sudah ada laporan dalam 3 bulan.

“Kami sudah selesai dan siap menyampaikan laporan ke Presiden, kan waktu Presiden memberi pengarahan itu tanggal 7 November, nanti 3 bulan lapor ya. Nah, berarti 7 Februari lapornya. Nah, 2 Februari kita sudah selesai, kirim surat, kami siap melapor. Kesepakatannya, meskipun kita sudah selesai, tidak boleh membocorkan itu isinya apa tidak boleh, tidak etis, harus melapor ke Presiden dulu,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebut, sesuai kesepakatan, sesudah melapor ke Presiden mereka akan turut mengusulkan ke Presiden agar dokumen itu menjadi dokumen publik. Artinya, terbuka, sehingga sudah diedit sedemikian rupa agar bisa dibaca hasilnya oleh publik luas.

Ia menyampaikan, ada 10 dokumen yang berisi surat-surat, resume, executive summary, dan lain-lain. Ada pula 10 buku yang dituliskan secara verbatin, merupakan aspirasi langsung dari kelompok-kelompok masyarakat sekaligus jawaban langsung kepolisian.

“Dimuat di situ semua, sehingga ini bagus kalau dijadikan bahan, sehingga kita akan mengusulkan pada waktu nanti kalau sudah dilapor ke Presiden, buka saja ke publik, tidak ada yang jelek kok ini, bagus, cuma kita bersepakat tidak boleh membocorkan,” kata Mahfud.

Mahfud menyadari, masyarakat tidak sedikit yang mempertanyakan kelanjutan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Termasuk, mempertanyakan rekomendasi-rekomendasi apa saja yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo dalam rangka memperbaiki Polri.

Namun, Mahfud menegaskan, ada etika yang harus dijaga karena Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk oleh Presiden dan saat selesai laporan diberikan dulu ke Presiden. Sayangnya, sampai saat ini Presiden belum sempat menerima laporan.

“Kalau saya pasif saja, mau dipanggil datang, tidak dipanggil juga dilupakan juga tidak apa-apa, kan Presiden yang minta. Presiden juga yang berhak, sudah selesai dan kita bicara obyektif di situ, bicara obyektif. Nah, silahkan saja, saya bilang jika Presiden masih sibuk ya, ya kita kerja yang lain juga lah,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.