‘Surat kepada Tuhan’ Gambarkan Polisi Baik Pun Jadi Jelek Saat Institusinya Tidak Dipercaya

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam acara KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum yang digelar Terus Terang Media dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam acara KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum yang digelar Terus Terang Media dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, dalam memperbaiki hukum memang ada tiga teori dasar yaitu legal substance, legal structure yang termasuk aparat, dan legal culture. Ia melihat, masalah yang terbesar dari kita sebenarnya aparatnya.

“Sebaik apapun hukum kalau aparat penegaknya, manusianya, tidak baik ya tidak baik. Kalau saya lihat aturan-aturan sudah bagus kalau dikembalikan ke filosofi asalnya. Masyarakatnya juga itu terpaksa kadang kala dibawa ke kultur busuk yang sebenarnya ada di aparat,” kata Mahfud dalam acara KUHP & KUHAP Baru bagi Korporasi, Ancaman atau Kepastian Hukum yang digelar Terus Terang Media dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (20/02/2026).

Mahfud mengingatkan kisah ‘Surat kepada Tuhan’ yang sempat dibahas dalam diskusi sebenarnya merupakan cerita lama di Manado. Suatu hari, ada seorang anak miskin yang baru lulus sekolah tapi kesulitan mencari pekerjaan dan susah mencari makan.

Di tempat-tempat ibadah, Mahfud menyampaikan, anak itu mendengar kalau tidak bisa kita berharap kepada sesama manusia karena yang bisa menolong manusia hanya Tuhan. Akhirnya, anak miskin ini menulis dan mengirim surat meminta tolong kepada Tuhan.

“Kepada Tuhan Yang Maha Esa di tempat, saya anak miskin ingin sekolah, ingin usaha, tolong kirimi saya uang Rp 2 juta. Engkau Maha Kaya, Maha Agung, pasti bisa. Lalu, dikirim ke kantor Pos, di kantor Pos surat itu alamatnya tidak jelas dikembalikan,” ujar Mahfud.

Setelah menerima suratnya lagi, anak itu berpikir kalau Tuhan disebut ada di mana-mana. Lalu, anak itu kembali mengirim surat itu ke kantor Pos, ditulis kalau Tuhan ada di mana-mana. Akhirnya, oleh kantor Pos surat itu dikirimkan ke kantor polisi.

“Lalu, di kantor polisi kebetulan masuk ke polisi yang sangat baik namanya Pak Bejo. Jadi, Bejo tuh kasihan nih anak miskin perlu uang Rp 2 juta, tapi saya kan tidak berdaya, tapi saya cobalah kumpulkan dari teman-teman, terkumpul Rp 1 juta,” kata Mahfud.

Setelah itu, oleh Bejo uang yang terkumpul diantarkan ke anak miskin yang mengirim surat dan menyatakan suratnya sudah didengar dan permintaannya dikabulkan Tuhan. Namun, uang Rp 1 juta yang diberikan polisi itu membuat anak miskin itu curiga.

Besoknya, lanjut Mahfud, anak miskin itu kembali mengirim surat kepada Tuhan dan menyatakan kirimannya sudah diterima. Namun, anak itu mempertanyakan kenapa Tuhan mengirimkan uangnya melalui polisi dan mengira uangnya sudah dipotong oleh polisi.

“Kirimanmu sudah saya terima, tapi kenapa Engkau kirim lewat polisi, Engkau kirim Rp 2 juta diberikan kepada saya cuma Rp 1 juta. Coba, karena image publik tentang aparat begitu, polisi yang baik pun dijadikan jelek. Katanya kan alamat saya ada, Engkau Tuhan pasti tahu, ini sudah dipotong separuh sama polisi,” ujar Mahfud.

Mahfud berpendapat, situasi seperti itu sebenarnya banyak terjadi di tengah masyarakat. Ia melihat, cerita itu tidak hanya menggambarkan tentang kepercayaan publik kepada polisi, tapi kepada aparat penegak hukum secara umum hari ini di Indonesia.

Pun kejaksaan yang belakangan selalu mengandalkan argumen ‘nanti buktikan saja di pengadilan’ dalam kasus-kasus yang oleh publik dicurigai sebagai kriminalisasi atau dipaksakan. Karenanya, Mahfud menegaskan, tidak cuma hukum, aparatnya harus baik.

“Secara umum itu sudah baik lah filosofinya secara umum, itu bisa diperbaiki pelan-pelan. Tapi, sekarang ini para aparatnya yang sering ngakal-ngakali hukum itu. Nah, itu persoalan kita sekarang dan perlu satu ketegasan secara nasional dan pimpinan nasional, sehingga secara berjenjang nanti turun ke bawah,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.