Survei: Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Masih Kebingungan Tentukan Arah Usaha

Presiden Prabowo saat memberi sambutan di Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Kelurahan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/07/2025).
Presiden Prabowo saat memberi sambutan di Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Kelurahan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/07/2025).

Survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menemukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih masih kebingungan menentukan arah usaha koperasi. Survei yang dilakukan pada Oktober-November 2025 ke 146 responden di 19 provinsi menunjukkan 92 persen pengurus mengaku punya rencana usaha, tapi 56 persen belum punya mitra pemasaran.

“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional atau kesesatan berpikir dalam perencanaan,” kata Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal, dikutip Rabu (07/01/2026).

Haekal menyampaikan, rencana usaha yang disusun pengurus-pengurus koperasi sendiri lebih banyak ditujukan untuk memenuhi desain program, tapi belum ditopang kesiapan pasar maupun jejaring ekonomi. Ada 42,3 persen responden menyatakan AD/ART hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan sebagai rujukan operasional.

Bahkan, 30,9 persen koperasi tidak memiliki AD/ART sama sekali. Dari sisi kapasitas sumber daya manusia, 66 persen pengurus koperasi belum pernah mendapat pelatihan dari pemerintah, kemudian di antara yang pernah mengikuti pelatihan sebanyak 62,8 persen belum menerima materi teknis manajemen koperasi dan keuangan.

Dari temuan-temuan itu, Haekal menegaskan meskipun Kopdes Merah Putih memiliki legitimasi formal dan dukungan negara, fondasi kelembagaannya masih lemah dan cenderung administratif. Ia berharap, ke depan Kopdes Merah Putih tidak sekadar menjadi instrumen kepatuhan atas kebijakan yang sudah dibuat pemerintah pusat.

“Pendampingan harus berkelanjutan, tidak berhenti pelatihan jangka pendek, tapi disertai peningkatan literasi dan perencanaan kelembagaan matang,” ujar Haekal.

Sementara, fasilitator lapangan DFW Indonesia, Sitti Monira Fyenci Laya menuturkan, di lapangan ditemukan Kopdes Merah Putih belum memiliki mekanisme jelas soal jenis usaha yang akan dijalankan. Misal, di Batu Putih, Kota Bitung, Sulut, pengurus masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan bentuk koperasi.

“Meski bangunan sudah dirancang untuk membuka gerai penjualan produk lokal seperti ikan dan abon,” kata Sitti.

Senada, pendamping bisnis atau business assistant Kopdes Merah Putih di Maluku, Herman Nurleteh menilai, kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi oleh regulasi yang tumpang tindih. Awalnya, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa dialokasikan untuk rencana usaha koperasi.

“Tapi, kemudian muncul Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini membuat pengurus koperasi dilema dalam mengambil keputusan,” ujar Herman. (WS05)

Temukan kami di Google News.