Nalar Bangsa Kutuk Penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat

Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institut, Farhan A. Dalimunthe.

Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institut, Farhan A. Dalimunthe, mengecam keras tindakan Amerika Serikat (AS) yang melakukan serangan dan penangkapan terhadap Presiden Republik Bolivarian Venezuela, Nicolas Maduro.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan kepala negara secara sepihak oleh negara lain adalah tindakan yang tidak sah secara hukum internasional dan sangat berbahaya bagi tatanan global,” ujar Farhan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Farhan menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Praktik unilateralisme semacam itu, kata dia, mencerminkan politik kekuatan yang merusak semangat multilateralisme dan penyelesaian konflik secara damai.

“Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, dunia akan kembali pada hukum rimba, di mana kekuatan militer menggantikan keadilan dan kedaulatan bangsa diinjak-injak,” tegasnya.

Menurut Farhan, Venezuela merupakan negara berdaulat yang tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang. Segala bentuk agresi, tekanan politik, sanksi sepihak, hingga tindakan koersif terhadap pemerintah dan rakyat Venezuela tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Perbedaan politik dan ideologi tidak bisa dijadikan alasan untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain, apalagi sampai menangkap simbol kedaulatan negara,” lanjut Farhan.

Dalam konteks itu, Nalar Bangsa Institut juga menyerukan agar Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap tegas. Farhan meminta Indonesia secara resmi menolak segala bentuk intervensi dan agresi yang melanggar prinsip kedaulatan serta hukum internasional.

Dia menekankan pentingnya konsistensi politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam menentang kolonialisme, imperialisme, dan dominasi kekuatan besar.

“Indonesia harus memanfaatkan perannya di forum internasional dan Global South untuk mendorong penyelesaian konflik Venezuela–Amerika Serikat melalui dialog politik dan diplomasi multilateral, bukan tekanan dan kekerasan,” ujarnya.

Farhan juga mengingatkan bahaya standar ganda dalam penegakan hukum internasional. Menurutnya, dunia membutuhkan tatanan global yang adil, setara, dan berbasis hukum, bukan ditentukan oleh kekuatan militer atau kepentingan sepihak.

“Sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme dan imperialisme, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk berdiri di pihak kedaulatan bangsa-bangsa dan perdamaian dunia,” pungkas Farhan. FM03

Temukan kami di Google News.