Intelektual, Hamid Basyaib menilai, sudah saatnya setiap polisi di Indonesia menggunakan body cam atau kamera tubuh dalam keseharian mereka melaksanakan tugas. Ini menjadi salah satu langkah mencegah penyakit ‘silent blue code’ di Polri.
“Salah satu cara mengatasinya ini sudah dipikirin orang ratusan tahun, di negara-negara lain sudah mengalami ini karena itu kita sebenarnya bisa meniru, meneladani metodenya juga. Misalnya, harus ada body cam,” kata Hamid kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (11/12/2025).
Hamid mengatakan, penerapan polisi yang harus melengkapi tubuhnya dengan body cam bisa diawali untuk diwajibkan dipakai polisi dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, ketika menginterogasi orang-orang ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan.
“Dan harus ada aturannya itu. Maksudnya, bahwa kameranya harus hidup, jangan kamera dipasang dimatiin. Nah, harus hidup, ada aturannya. Kedua, kalau mati pelanggaran,” ujar Hamid.
Kemudian, ia menuturkan, pihak-pihak yang nantinya memeriksa rekaman body cam dari setiap polisi itu jangan sampai hanya dari Polri. Artinya, harus ada elemen dari luar Polri, dari masyarakat atau tokoh-tokoh publik, agar ada pemeriksaan bersama.
Hamid menekankan, penerapan body cam harus diikuti pelaksanaan prosedur yang wajib dijalankan dengan benar. Ia berpendapat, langkah itu jika diterapkan dengan benar tentu saja bisa mengurangi abuse of power yang selama ini menjadi semacam momok.
“Ada lembaga-lembaga independen yang non-polisi. Ini sekarang masalahnya hampir semua sebenarnya, institusi kita itu mengawasi dirinya sendiri, kan itu sulit, ada blue code of silent. Misalnya, polisi punya Propam, tapi orang sangat ragu apakah Propam ini bekerja dengan benar dan baik menertibkan anggotanya,” kata Hamid.
Hamid menolak menyebut pelanggaran-pelanggaran yang selama ini dilakukan polisi disebut polisi nakal. Sebab, itu harus dianggap kejahatan, sehingga ketika ada polisi yang melanggar harus disebut polisi jahat, bukan sekadar polisi nakal.
Selain itu, Hamid menyoroti kinerja Polri selama ini, ketika ada kasus yang tidak terekspos media lalu akan diperlakukan seperti tidak ada. Ia melihat, kemunculan istilah ‘no viral no justice’ seharusnya jadi pengingat buruknya kinerja Polri.
“Peristiwa kalau tidak diekspos di media, dianggap nggak ada. Peristiwa baru ada kalau ada di media, no viral, no justice. Sekarang, media juga begini, medianya bisa dikasih uang GTM (tutup mulut) juga. Beberapa isu ditonjolkan, beberapa isu lain justru ditenggelamkan, begitu ini dilupakan, orangnya dipromosi,” ujar Hamid.
Terkait Propam, Hamid menyarankan, harus ada lembaga independen dari luar jika ingin memberi harapan. Ia berharap, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sedang bekerja bisa merekomendasikan pembentukan lembaga-lembaga independen seperti ini.
Sebab, ia menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri sebenarnya tidak memiliki kemampuan eksekusitorial. Artinya, jika hanya menyajikan saran-saran ke Presiden Prabowo, tentu saja saran bisa diterima, saran bisa ditolak, terserah Presiden.
“Mudah-mudahan tim percepatan reformasi ini juga merekomendasikan pembentukan lembaga-lembaga kayak gini, kalau tidak, dia sudah tidak punya kemampuan eksekutorial, cuma saran-saran saja, saran bisa ditolak, bisa diterima,” kata Hamid. (WS05)
