Mahfud MD Tegur Polri Jangan Mudah Tangkap Orang yang Unjuk Rasa Karena Dijamin Konstitusi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (09/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (09/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti masih begitu banyak aktivis-aktivis yang ditahan oleh Polri. Sampai saat ini, ia mengungkapkan, jumlah aktivis yang ditahan karena peristiwa akhir Agustus menurut laporan Polri mencapai 1.038 orang.

“Masukan dari beberapa orang, terutama masyarakat sipil agar Polri itu tidak mudah menangkap orang melakukan unjuk rasa karena itu dijamin oleh konstitusi. Nah, untuk yang kasus Agustus itu tampaknya terlalu masif yang ditahan itu, sampai 1.038 orang kan bukan main-main, tak pernah ada dalam sejarah sebuah demo menahan orang sampai mencapai 1.000,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (09/12/2025).

Ia menekankan, aksi unjuk rasa seperti demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang (UU). Karenanya, jika ada pelanggaran-pelanggaran aturan yang dilakukan dalam demo harus dilihat mens rea-nya, jangan malah mudah menangkapi orang-orang yang sedang demo.

“Jangan terlalu banyak menahan orang demo karena itu hak konstitusional dan diperlukan oleh negara untuk mengontrol aparat. Nah, kemudian kita usul kalau begitu banyak, kenapa tidak disisir lagi saja. Kan orang pada waktu itu dianggap memprovokasi melakukan tindakan anarkis, padahal mungkin justru mereka terprovokasi dan ikut berbela sungkawa dan menyesalkan peristiwa itu, tapi dengan emosional,” ujar Mahfud.

Dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud mengaku, sudah meminta langsung kepada Kapolri untuk disisir kembali aktivis-aktivis yang ditangkap. Tapi, bagi yang terlanjur diajukan ke pengadilan memang tidak boleh ada intervensi hukum.

Artinya, kita hanya bisa menunggu jaksa atau hakim memiliki empati terhadap itu. Salah satu yang menjadi sorotan Laras Faizati Khairunnisa yang ternyata sudah masuk pengadilan yang tidak ikut demo, hanya menyampaikan bela sungkawa tewasnya Affan.

“Karena dia itu tidak ikut demo, tidak ikut, cuma dia begitu mendengar dari medsos bahwa ada anak terlindas namanya Affan, dia itu menyesalkan peristiwa itu, ikut berduka atas meninggalnya Affan yang menjadi korban ini, dia mengungkap kemarahan. Jadi, dia bukan memprovokasi. Justru, sudah terjadi peristiwa itu. Saya katakan, kasihan dong dia ditangkap karena di HP-nya ada tulisan begitu. Lalu, dia ditangkap gitu, dianggap memprovokasi dengan pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE,” kata Mahfud.

Ada pula Adetya Pramandira dan Fathul Munif, aktivis lingkungan yang ditangkap di Semarang dan tiba-tiba menjadi tersangka peristiwa akhir Agustus tanpa pemeriksaan. Padahal, jika ditetapkan 14 November, paling lama sepekan harus sudah dikabarkan.

Kepada Kapolri, Mahfud sendiri sudah menyampaikan kalau penangkapan-penangkapan itu tampak kurang wajar. Meski begitu, ia menyampaikan, tentu tidak bisa diintervensi karena itu hanya bisa diserahkan kepada hati nurani jaksa atau hakim di pengadilan.

“Dera dan Munif memang belum proses sidang, dia baru ditangkapnya hari Kamis, kita baru bicaranya dua hari lalu, akhir pekan lalu. Dia belum masuk ke sidang, sehingga kita minta agar ini ditangguhkan paling tidak. Nah, itu saja, Mas, karena ini menyangkut dengan masa depan penggunaan hak untuk berekspresi, untuk protes, untuk demo, dan sebagainya, sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU),” ujar Mahfud.

Namun, ia menambahkan, jika setelah disisir ulang memang ditemukan ada demonstran-demonstran yang merusak ketika melakukan aksi unjuk rasa, tentu tidak boleh pula dibiarkan dan memang harus ditindak. Untuk mereka tentu hukum harus ditegakkan.

Sedangkan, lanjut Mahfud, untuk aktivis-aktivis yang tidak memiliki mens rea, termasuk Dera dan Munif, seharusnya dapat disisir kembali. Ia berharap, dalam beberapa hari ini seharusnya sudah bisa diputuskan ditangguhkan atau dibebaskan.

“Karena waktu itu kan begini, tanggapan dari Pak Idham Azis itu bagus. Dia bilang begini dalam rapat, bagi yang sudah masuk ke pengadilan dan sudah siap, dipercepat saja, bagi yang lain ditangguhkan. Dipercepat bagi yang siap, ditangguhkan bagi yang belum, sambil disisir ulang lalu saya menyebut tiga nama tadi, Laras, Dera, Munif, waktu itu Pak Kapolri, siap nanti dilihat respons Pak Kapolri,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.