Walau Sudah Diumumkan, KPK Mengaku Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

Direktur Utama Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. Foto: Istimewa
Direktur Utama Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih belum menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Termasuk, untuk Ira Puspadewi.

“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025).

Budi menyampaikan, KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa karena merupakan dasar menindaklanjuti rehabilitasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu.

Ada Dirut PT ASDP 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, salah satu terdakwa, Ira Puspadewi, dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut telah merugikan negara.

Ira meyakini, akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, hakim memvonis Ira 4,6 tahun penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun. Walaupun demikian, hakim ketua, Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (Antara/WS05)