Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari keributan usai Syuriyah PBNU meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mundur. Keputusan yang ditanda tangani Rais Aam PBNU, Kyai Miftachul Akhyar, itu dilawan Gus Yahya yang menolak mundur.
“Saya tidak akan mendukung siapapun dari kedua pihak, saya hanya ingin NU ini selamat. Malu kita. Apalagi, isunya kan soal tambang ya, ya saya sudah bicara ke dalam asal muasalnya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (24/11/2025).
Mahfud mengingatkan, kepengurusan PBNU periode ini hanya tersisa sekitar satu tahun. Karenanya, ia menyarankan semua menghentikan keributan yang terjadi dan memilih untuk bersatu. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk Nahdlatul Ulama (NU).
Apalagi, Mahfud mengingatkan, pada November 2012 dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan orang yang memutus pembubaran BP Migas. Salah satunya karena pengelolaan tambang yang dilakukan BP Migas benar-benar dipenuhi korupsi.
Antara pengatur, pelaksana, bahkan yang seharusnya berperan sebagai evaluator sama-sama melakukan korupsi. Karenanya, Mahfud membubarkan BP Migas, dengan gugatan yang saat itu diinisiasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin jadi salah dua inisatornya. Bahkan, mereka datang langsung ke kantor Mahfud di MK karena sudah melapor ke lembaga-lembaga seperti DPRI RI, tapi tidak mendapatkan respons.
“Jadi, pada waktu itu Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah datang ke MK itu untuk menggugat ketidakadilan dalam pengelolaan tambang. Nah, yang sekarang ini ribut karena pengelolaan tambang, gitu kan? Dulu mereka tidak mau mengelola tambang,” ujar Mahfud.
Keputusan Mahfud membubarkan BP Migas membuahkan banyak koruptor-koruptor dari sektor tambang akhirnya ditangkap. Ia menyayangkan, hari ini justru terjadi keributan dalam tubuh PBNU sendiri karena masalah perebutan pengelolaan tambang.
Selain itu, Mahfud berharap, Kementerian Hukum (Kemenkum) hati-hati dalam menyikapi permasalahan ini. Artinya, ia menyarankan, Kemenkum jangan dulu bicara apa-apa agar tidak terlanjur memihak siapapun atau jangan terlibat dulu dalam masalah tersebut.
“Saya berharap juga agar Kementerian Hukum (Kemenkum) itu hati-hati dalam menyikapi ini, jangan bicara apapun dulu, nanti terlanjur memihak yang satu. Jangan terlibat, lihat perkembangannya dulu, hati-hati jangan sampai membuat situasi semakin parah,” kata Mahfud.
Bersama Muhammadiyah, Mahfud menambahkan, NU merupakan salah satu pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan salah satu pilar Wasatiyah Islam. Jadi, ia menegaskan, kalau keduanya rusak akan ada guncangan-guncangan di kalangan umat.
“Saya tidak tahu siapa yang salah, siapa yang benar. Tapi, menurut saya sebaiknya diselesaikan, kalau saya islah saja kan tinggal setahun kan, besok akhir 2026 atau awal 2027 itu mereka sudah harus Muktamar lagi kok sesuai amanat Muktamar Lampung,” ujar Mahfud. (WS05)
