Mahfud MD Apresiasi MK yang Terus Berbenah Diri Usai Era Paman Usman

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, mengomentari performa MK yang belakangan semakin berani membuat putusan-putusan yang diapresiasi publik. Terbaru, Putusan 114/2025 yang menguatkan larangan anggota-anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali mundur atau pensiun.

“Memang begini, sejak Uncle Usman, Paman Usman itu sejak diberhentikan dari Ketua MK dan MK mengalami banyak benturan-benturan yang luar biasa dengan masyarakat, MK itu mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman dulu lah, zaman-zaman awal,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025).

Selain 114, MK membuat Putusan 62/2024 yang menghapus presidential threshold agar setiap partai peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Bagi Mahfud, meski dalam praktiknya mungkin partai-partai tidak berani mengajukan sendiri, tapi menghapus ambang batas itu menjadi sebuah putusan yang progresif.

“Dulu kan pernah diminta oleh Fadjroel Rachman waktu saya tahun pertama jadi Ketua MK supaya dihapus ini. Seluruh hakim MK 9 hakim MK itu tidak setuju, kecuali Mukti Fajar memberi pendapat berbeda, tapi ujungnya tidak setuju kalau tanpa threshold. Padahal, waktu itu terus dia uji berkali-kali, baru sekarang berani,” ujar Mahfud.

Ada pula Putusan 70/2024 yang membatalkan berlakunya ketentuan UU soal batas usia calon kepala daerah yang saat itu diduga untuk meloloskan Kaesang Pangarep. Hal itu turut didukung oleh Mahkamah Agung (MK) yang membuat tafsiran mencurigakan. Pada akhirnya, semua dikoreksi oleh MK yang menegaskan ketentuan harus kembali ke asal.

Langkah itu mendapat apresiasi publik yang sebelumnya sudah sangat marah. Bahkan, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan dengan mengusung tema Peringatan Darurat, tapi akhirnya ditenangkan penegasan MK. Kemudian, ada penegasan MK soal larangan Wakil Menteri rangkap jabatan karena jabatan politik dan diangkat bersama Menteri.

“Nah, mula-mula MK tidak memutus itu karena itu sudah jelas, tidak perlu diputus. Tapi, akhirnya diputus juga oleh Putusan 128/2025, tidak boleh merangkap jabatan. Meskipun MK masih memberi waktu 2 tahun, saya tidak tahu, agak ragu-ragu juga ya, kenapa sih diberi waktu 2 tahun, itu kan eksekutibel, tarik aja kan begitu aja ya, ganti pejabat-pejabat yang memungkinkan untuk menjadi komisaris,” kata Mahfud.

Lalu, ada putusan MK yang menegaskan keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan DPR. Menurut Mahfud, ini menjadi contoh afirmatif policy, langkah melanggar keadilan untuk menciptakan keadilan. Ada pula putusan MK soal pendidikan gratis dan putusan-putusan lain yang bisa dibilang masuk kategori sebagai landmark decision.

Walaupun masih ada orang-orang yang mencibir, Mahfud merasa, tidak apa-apa sebagai langkah baik meyakinkan publik. Pun ketika ada orang-orang yang menuding putusan-putusan MK sekadar cari muka, ia menilai, tidak apa-apa karena itu jauh lebih baik daripada membiarkan muka MK terus kotor akibat putusan-putusan kontroversialnya.

“Tidak masalah, disebut tobat saja, upaya MK untuk tobat, tobat itu kan bagus, cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus, tidak apa-apa cuci muka. Pokoknya, berani saja dianggap cuci muka, dianggap tobat, memang mau tobat, masa MK mau dosa terus,” ujar Mahfud.

Mahfud turut mengapresiasi Putusan 185/2024 yang memangkas hak guna lahan untuk investor-investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tadinya diberikan sampai 190 tahun. Kemudian, MK menguji UU Cipta Kerja yang diuji butir per butir, sektor per sektor. Ada pula sikap responsif MK menyelesaikan kasus TNI vs Ferry Irwandi.

Meski sedang membaik, Mahfud mengkritik sikap MK yang tidak konsisten dalam putusan terakhir tentang pemilu. Tepatnya, tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, padahal MK sudah memutus pada 2004 tentang lima model pilkada. Anehnya, pada 2019 lalu dipisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dan harus berjarak 2,5 tahun.

“Nah itu kritik, tapi itu tetap mengikat. Secara umum saya melihat MK sudah mulai bangkit dan tidak apa-apa ada yang kritik, kita pun juga kalau jadi hakim suka juga dikritik. Sekarang saya kritik yang ini MK tidak konsisten dan melempar bola liar,” kata Mahfud. (WS05)