Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa jadi harapan terakhir yang bisa publik harapkan untuk memperbaiki kepolisian. Salah satunya karena masih ada sosok seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie di sana.
“Ini bagi saya semacam harapan yang mungkin saya mungkin sebut terakhir seolah-olah saya pesimis gitu ya, karena pertama tokoh seperti Pak Mahfud dan Pak Jimly ada di situ, itu harapan kita. Kita tahu betul keduanya adalah orang-orang yang ngegas lah soal isu-isu reformasi gitu ya,” kata Ray kepada terusterang.id dan ditayangkan juga dalam Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (19/11/2025).
Ray sendiri mengaku sudah sejak 2012 atau sudah 13 tahunan bicara tentang betapa pentingnya reformasi dilakukan terhadap institusi Polri. Apalagi, ia mengingatkan, Polri menjadi bagian dari supremasi sipil yang diperjuangkan pada era Reformasi.
Kemudian, ia berpendapat, institusi yang benar-benar belum tersentuh isu reformasi itu salah satunya polisi, di luar kejaksaan. Sementara, tentara sudah mengalami reformasi meskipun selama pemerintahan Presiden Prabowo masuk lagi ke ranah sipil.
Birokrasi, lanjut Ray, dengan Undang-Undang (UU) ASN sedikit banyak sudah mengalami reformasi. Di luar itu, ia menilai, perubahan yang terjadi di Polri hanya berputar antara mereka saja dan itu yang cukup banyak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Dan akhir-akhir ini makin keras saya mengatakan supaya Kapolri mundur, alih-alih dimundurkan malah menjadi tim anggota reformasi. Jadi, dari situ saja lagi-lagi, bagaimana kita melihat sesungguhnya kemauan pemerintah melakukan reformasi, lagi-lagi itu melahirkan tanda tanya besar,” ujar pendiri lembaga Lingkar Madani (Lima).
Padahal, ia mengingatkan, jika Kapolri yang sudah memimpin Polri bertahun-tahun itu memiliki komitmen reformasi, tidak perlu menunggu ketidakpercayaan publik ke Polri seburuk ini. Terbaru, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025.
Yang mana, lanjut Ray, menegaskan larangan kepada polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Sementara, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, yang tampak belum mau menjalankan malah masuk dalam Komisi Reformasi Polri.
“Nah, sekarang ada pasal soal puturan Mahkamah Konstitusi itu, yang terjadi justru adalah memperkecil lagi pemaknaan putusan dari Mahkamah Konstitusi hanya berlaku, ke depan, tidak berlaku surut dan sebagainya. Jadi tantangannya besar, tapi seperti yang sudah saya sebutkan tadi, ini tokoh yang sekaliber itu,” kata Ray.
Maka itu, Ray menambahkan, setidaknya kalaupun tidak melakukan yang besar, Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa melakukan reformasi kecil. Menurut Ray, sampai saat ini sebenarnya tidak terlalu terang fondasi yang dijadikan dasar oleh Polri.
“Kalau berhadapan dengan sipil gayanya militer, kalau berhadapan dengan militer dia mengaku sipil. Misalnya, pemakaian gelar jenderal, lalu banyaklah yang belum apa-apa sudah pakai senjata, itu kan sebenarnya masih kultur militer,” ujar Ray. (WS05)
