‘Sebelum ke Roy Suryo CS, Asli/Palsu Ijazah Jokowi Harus Diputus Hakim dan Bukan Polisi’

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengklarifikasi pelintiran berita Repelita.com yang menyebut Mahfud nilai ijazah Joko Widodo asli dan Roy Suryo CS dinyatakan tersangka. Akibatnya, banyak publik menuding Mahfud dan mengaitkannya dengan posisinya di Komisi Reformasi Percepatan Polri.

“Itu hoaks, saya tidak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli, tidak pernah, dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini. Tepatnya, saya bicara di podcast Terus Terang ini, pada minggu keempat Agustus, 3 bulan lalu saya bicara begitu,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

Saat itu, Mahfud menyatakan, Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu mencampuri konflik Roy Suryo CS dan Jokowi. UGM, lanjut Mahfud, cukup menjelaskan sudah mengeluarkan ijazah resmi pada tahun sekian kepada orang bernama Joko Widodo, tidak perlu masuk ke konflik yang terjadi.

Sebab, kalau kemudian ada yang memalzukan atau ijazah itu dipakai oleh Jokowi lain sudah bukan lagi urusan UGM, tapi pengadilan. Untuk nasib Roy Suryo CS yang dinyatakan tersangka, ia mengingatkan, sampai saat ini publik tidak tahu persis mereka dinyatakan tersangka atas dasar apa.

Sependapat pendapat tokoh-tokoh lain seperti Jimly Asshiddiqie atau Susno Duadji, Mahfud pada Maret lalu sudah pula menyatakan kalau hakim melalui pengadilan yang harus membuktikan asli/palsu ijazah Jokowi. Sebab, itu merupakan masalah utama dan kepastian harus diputus hakim, bukan polisi.

“Pengadilan lalu tiba-tiba menyatakan Roy Suryo bersalah, padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu, dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang membuktikan. Polisi hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan. Polisi tidak boleh menyebutkan ini asli, tidak boleh,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, ada 2 skenario yang bisa diterapkan. Pertama, di pengadilan Roy Suryo malah bisa mendesak pengadilan buktikan dulu asli/palsu ijazah Jokowi. Bahkan, bisa meminta pengadilan hadirkan ijazah karena logikanya harus gugatan ijazah dulu diproses, baru pencemaran, dan lain-lain.

“Bisa begitu, memang begitu kan, mana aslinya, kalau saya nuduh palsu lalu aslinya tidak ditunjukkan, mana? Baru dia penceraman apa baik kalau ini terbukti palsu. Nanti di dalam penasihat hukumnya dan hakimnya harus membalik logika ini, kalau tidak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menerangkan, dapat pula pengadilan akan memutuskan kalau dakwaan tidak dapat diterima karena pembuktikan tentang keaslian ijazah Jokowi tidak ada. Karenanya, kasus itu disilakan dibawa terlebih dulu ke pengadilan lain dalam rangka pembuktian asli/palsu ijazah Jokowi.

“Kalau mau adil begitu dong, untuk kasus ini tuduhan tidak jelas, tidak dapat diterima, N.O (niet ontvankelijke) istilahnya, karena pembuktian asli tidaknya tidak ada, hanya kata polisi identik, bukan asli. Tidak dapat diterima, kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di pengadilan lain, benar asli atau palsu,” ujar Mahfud. (WS05)