Pada Akhirnya Gelar Pahlawan Nasional Merupakan Keputusan Politik Presiden

Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto yang digelar di Taman Pandang Istana, Kamis (06/11/2025). Foto: Instagram @kontras_update
Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto yang digelar di Taman Pandang Istana, Kamis (06/11/2025). Foto: Instagram @kontras_update

Presiden Prabowo tetap memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan presiden sekaligus mantan mertuanya, Soeharto. Gelar itu diberikan walau usul memasukkan nama Soeharto dikritik keras berbagai elemen masyarakat.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, secara yuridis memang tidak ada halangan Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional. Dasar hukumnya sudah ada di Undang-Undang 20 Tahun 2009 yang berisikan syarat-syarat.

Soal tidak boleh memiliki catatan buruk di sisi hukum, Mahfud menilai, semua penerima bisa jadi memiliki catatan. Karenanya, ukurannya pernah divonis penjara. Tapi, ia berpendapat, pemberian ini keputusan politik.

“Karena kalau hanya orang sudah meninggal, tidak tercela, pernah mengabdi itu banyak sekali. Politis akhirnya, terserah Presiden, tinggal dipilih Presiden, Presiden mendengar pendapat masyarakat, bukan pendapat hukum. Tapi, pendapatnya akhirnya politis,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

Maka itu, ia mengingatkan, UU 20/2009 menyatakan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan itu diberikan ke Presiden. Karenanya, ketika Presiden sudah menetapkan secara yuridis pemberian gelar Pahlawan Nasional tetap sah.

Mahfud turut meluruskan isu mantan presiden Jokowi yang disebut pernah membenarkan Soeharto terlibat pelanggaran HAM berat. Ia menekankan, Jokowi hanya membuat pengakuan atas peristiwa yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM sebagai lembaga otoritatif.

“Sehingga, balik lagi, penentuannya pada keputusan politik Presiden. Ketentuannya pada keputusan politik Presiden, dan itu hak Presiden untuk memberi atau tidak memberi kepada seseorang,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud meluruskan kekeliruan soal pemberian gelar ini karena ada pencabutan atas TAP MPR soal pemerintahan Soeharto yang KKN. Mahfud menegaskan, TAP itu tidak pernah dicabut dan memang tidak bisa dicabut.

Setelah diberikan Presiden Prabowo, ia menyampaikan, gelar itu tidak akan bisa dicabut sekalipun penolakan demoi penolakan terus berlanjut. Putusan ini tidak dapat pula dibawa atau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Ya sudah ini wewenang Presiden. Sebenarnya, ini hak prerogatif Presiden, tapi Presiden di dalam proses itu membentuk tim untuk menyeleksi, melihat sejarahnya, menseminarkan dulu, lalu dari sekian banyak dipilih. Menurut saya, kalau kita mau utuh sebagai bangsa, mungkin hal-hal yang begini, saya sih bukan termasuk orang yang setuju pemberian gelar itu, tapi saya tidak menolak juga, karena tidak ada alasan untuk menolak,” kata Mahfud.

Bagi Mahfud, secara politis siapa saja boleh menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Tapi, sekali lagi, ia mengingatkan, pemberian gelar Pahlawan Nasional ini merupakan hak prerogatif Presiden.

“Atas dasar apa Presiden harus ikut Anda atau ikut yang mengusulkan? Kan atas pertimbangannya sendiri, tidak boleh mengutamakan yang lain hanya karena kedekatan atau apa, tapi ada pertimbangan-pertimbangan yang secara subjektif memang diberikan kepada Presiden sebagai hak subjektifnya,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.