Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prabowo Minta Ada Laporan Dalam 3 Bulan

(tangkapan layar) Komisi Percepatan Reformasi Polri usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (07/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Komisi Percepatan Reformasi Polri usai dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (07/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Presiden Prabowo meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa segera bekerja dan memberikan laporan awal dalam waktu tiga bulan. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Presiden telah memberi arahan soal langkah-langkah yang perlu disiapkan yang hasilnya dilaporkan secara berkala.

“Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu, minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” kata Jimly usai pelantikan Istana Merdeka, Jumat (07/11/2025).

Jimly menuturkan, Presiden menetapkan waktu tiga bulan bagi komisi untuk menyampaikan laporan awal. Namun, bila pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama, misal enam bulan, itu tetap dimungkinkan sesuai kebutuhan.

“Misalnya diperlukan 6 bulan ya 6 bulan. Nah ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya 3 bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujar Jimly.

Jimly mengungkapkan, rapat perdana komisi dijadwalkan berlangsung Senin (10/11/2025) di Mabes Polri. Komisi tersebut diharapkan dapat bekerja secara cepat dan terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta internal kepolisian.

Presiden, lanjut Jimly, menekankan pembentukan komisi ini bagian dari merespons aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap Polri. Yang mana, memuncak pada Agustus lalu saat terjadi gelombang demonstrasi.

Jimly menuturkan, hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tapi pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak. Komisi ini akan bersinergi dengan tim yang telah dibentuk Kapolri.

“Antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh Bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” ujar Jimly.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri terdiri dari Ketua MK periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota. Lalu, Ketua MK periode 2008-2013 dan Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud MD.

Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Mendagri 2016-2019 Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz, dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Komisi dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Jumat (07/11/2025) sore. (Antara/WS05)