Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dari penangkapan eks Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menyebut, Abdul sudah meminta apa yang disebut ‘jatah preman’ ke SKPD-SKPD sejak awal jadi Gubernur Riau.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Kamis (06/11/2025).
Asep mengatakan, saat awal menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk memberitahukan tentang kepemimpinannya. Ia memakai kiasan kalau matahari hanya satu dan semua harus tegak lurus.
Kemudian, lanjut Asep, Abdul pernah berbicara kepada seluruh SKPD di Riau dan mengingatkan kepala dinas adalah perpanjangan tangan Gubernur. Jadi, apapun yang disampaikan kepala dinas merupakan perintah dari gubernur.
Menurut Asep, pesan Abdul itu diartikan tersendiri oleh kepala-kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPRPKPP Riau. Bahwa mereka akan diganti atau dimutasi bila tidak memberi ‘jatah preman’ kepada Abdul.
“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut, maka akan dievaluasi,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan kalau Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah itu.
KPK turut menetapkan tersangka pasca-OTT, tapi belum dapat memberitahu detailnya. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemerasan di Riau. (Antara/WS05)
