Mahfud MD: Bukan Soal Suka Tidak Suka, Polemik Whoosh Harus Dijernihkan Agar Tidak Terulang

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat memberi pengantar diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Senin (03/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat memberi pengantar diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Senin (03/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sepakat jika pembangunan transportasi publik seperti kereta cepat (Whoosh) memang tidak harus mendapat keuntungan. Di berbagai negara, sudah umum pula proyek-proyek transportasi publik yang masuk kategori rugi.

Sebab, ia menilai, proyek seperti Whoosh memang bisa menjadi investasi sosial menularkan dampak positif ke aspek-aspek lain. Misal, muncul kemajuan ikutan seperti pasar, toko olahan, dan sebagainya di tempat-tempat berhentinya Whoosh.

“Masalahnya, ini menimbulkan kecurigaan ketika terjadi perpindahan dari dengan Jepang ke China yang menurut beberapa pernyataan yang saya tangkap, menurut Pak Saut Situmorang sebenarnya dari situ sudah ada mens rea, niat jahat, atau niat tidak baik di kepala orang yang memindahkan. Memindahkan itu patut diselidiki lebih lanjut karena ketika kontrak dengan Jepang itu biaya dari 6,5 m dengan bunga 1 m, sehingga rata-rata hanya 73 miliar dalam satu tahun,” kata Mahfud saat memberi pengantar diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita pada Senin (03/10/2025).

Tapi, ketika pindah ke China turun menjadi 5,5 m dengan bunga 2% dan cost of run 3,4% bunganya mjadi 2 triliun setahun. Dari 73 miliar jadi 2 t. Itu hitungan Pak Antony Budiawan. Oleh sebab itu, ia menilai, ini menjadi pantas untuk dicurigai.

Mahfud turut menolak tudingan pihak-pihak tertentu kepada dirinya karena disebut membandingkan pembangunan kereta cepat di Indonesia dengan Arab Saudi. Justru, ia menyatakan, tidak tepat jika membandingkan proyek di Indonesia dengan Arab Saudi.

“Ini bukan soal perbandingan tapi prosedurnya sepertinya ada niat korup. Apalagi, dari bunga dari 73 M jadi 2 T itu akan berlangsung puluhan tahun. Dengan demikian, kita perlu diskusikan bagaimana sebenarnya posisi kasus ini secara politik, secara hukum, dan sebagainya. Apakah salah Pak Jokowi berhentikan Pak Jonan karena menolak proyek ini? Tidak salah, karena memberhentikan menteri itu adalah hak prerogatif,” ujar Mahfud.

Tapi, lanjut Mahfud, masalah yang mendului dan yang menyusul menimbulkan kecurigaan dan dugaan, sehingga patut masyarakat menduga ada sesuatu di balik proyek ini. Bagi Mahfud, yang harus diselidiki adalah dugaan korupsi yang merugikan rakyat banyak.

Secara ketatanegaraan, Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno tidak pernah hadir di DPR walau proyek seperti ini bagian dari tugas pengawasan DPR. Rini tidak pernah ke karena DPR meminta Rini dipecat atas kasus Pelindo, tapi ditolak Presiden Jokowi.

“Nah, ini melanggar Pasal 11 Ayat 2 UUD. Bukan hukum pidana, bukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 11 Ayat 2 UUD disebut bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lain, selain perang, perjanjian damai, perjanjian kerja sama, kalau ada perjanjian kerja sama, perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas bagi masyarakat dan terkait beban keuangan negara, harus diputuskan bersama DPR,” kata Mahfud.

Sayangnya, sampai hari ini dokumen terkait tidak pernah muncul dalam pemberitaan. Padahal, dokumen pasti berisi informasi penting soal siapa saja yang tanda tangan, kapan nego dilakukan, dan apa yang membuat perubahan B to B jadi menggunakan APBN.

Apalagi, ternyata pada Agustus 2023 ada Permenkeu Nomor 89 Tahun 2023 yang berisi tata cara memberikan jaminan pemerintah atas utang-utang atau proyek-proyek PT KAI. Maka itu, Mahfud menyatakan, ini semua harus diselidiki untuk dicari kebenarannya.

“Hukum harus ditegakkan agar tidak terbiasa. Bukan soal kita suka atau tidak suka terhadap seseorang, tapi ini harus dijernihkan karena kalau ini dibiarkan lewat begitu saja nanti akan terjadi lagi. Toh kata orang besok, yang dulu presiden juga begitu, yang dulu menteri juga begitu, tidak diurus-urus, tidak dipersoalkan karena ini masalahnya berat. Oleh sebab itu, mari kita selesaikan ini,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.