KY Periksa Majelis Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Postingan Instagram Anies Baswedan yang memotret Tom Lembong dari belakang di persidangan, Jumat (18/07/2025).
Postingan Instagram Anies Baswedan yang memotret Tom Lembong dari belakang di persidangan, Jumat (18/07/2025).

Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, tiga orang diperiksa pada Selasa (28/10/2025) lalu.

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” kata Mukti, Selasa (04/11/2025).

Ia menerangkan, hasil pemeriksaan jtu akan dibawa ke sidang pleno. Dalam sidang pleno itu, pimpinan-pimpinan KY akan menelaah hasil pemeriksaan tiga hakim yang bersangkutan. Di sana akan ditentukan apakah masuk kategori melanggar atau tidak.

“Ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” ujar Mukti.

KY sendiri menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta pada Senin (04/08/2025) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.

Namun, Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Pada Selasa (21/10/2025), Tom memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor, dan KY mengumumkan akan memeriksa hakim terlapor itu.

Dalam kesempatan itu, Tom menegaskan lagi kalau laporan ke KY bersifat konstruktif memastikan ada akuntabilitas juru adil dalam menjalankan tugas. Tom menegaskan, mereka berkomitmen memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua.

“Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” kata Tom. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.