Kasih Paham Beda Delik Aduan dan Delik Umum, Mahfud MD Siap jika Diminta KPK Hadir Soal Whoosh

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan kesiapan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya hadir untuk dimintai keterangan soal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ia menilai, KPK tidak perlu menunggu dirinya melapor.

“KPK mau minta saya melapor, tidak usah melapor, ini semua sudah laporan dari masyarakat sudah banyak. Kalau dipanggil saya mau datang,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/10/2025).

Namun, ia menekankan, dirinya tidak mau membuat laporan ke KPK, seperti respons pertama yang diberikan KPK. Selain melanggar hak-hak yang diberikan UU, Mahfud merasa, selama ini sudah banyak laporan-laporan lain dari masyarakat yang tidak pernah diproses oleh KPK.

“Tapi, kalau saya disuruh melapor tidak lah, karena itu melanggar hak-hak yang diberikan Undang-Undang (UU) bahwa orang tidak wajib melapor. Apalagi, kalau kita tahu laporan sudah banyak tidak pernah diproses,” ujar Mahfud.

Kepada KPK, Mahfud turut menerangkan beda delik aduan dan delik umum. Sebab, tidak ada kewajiban melaporkan bagi seseorang yang mengatahui terjadinya tindak pidana. Apalagi, dalam konteks kasus ini tidak ada yang menyebutnya sebagai tindak pidana.

Pun jika tahu, ia menekankan, tidak ada kewajiban melapor. Mahfud menjelaskan, di Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat tindak pidana disebut berhak menyampaikan laporan.

“Baru menjadi wajib jika seseorang mengetahui permufakatan jahat yang mengancam ketertiban dan keamanan umum. Permufakatan, ini kan tidak ada permufakatan, sudah selesai, kapan kita tahu permufakatannya kok mewajibkan kita melapor,” kata Mahfud.

Adapun kewajiban diberikan ke pegawai negeri sipil dalam (KUHAP 1971) atau yang sekarang disebut sebagai pejabat negara. Mahfud menyatakan, mereka wajib melapor jika mengetahui tindak pidana yang dilakukan di kantornya atau di institusinya.

Maka itu, Mahfud menyampaikan, kalau KPK menganggap perlu ada laporan sebenarnya tinggal dipanggil saja sumber utama informasi yang beredar. Artinya, KPK seharusnya berinisiatif melakukan pemanggilan atau mendatangani sumber-sumber informasi utama.

“Jadi, tidak harus nunggu laporan. KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang-kadang laporan yang masuk tidak digubris, sudah banyak tuh laporan. giliran dikasih yang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor. Tapi, tidak apa-apa, ini pembelajaran saja, tapi agar lebih jelas ya. Kalau tadi di KUHAP, sekarang di KUHP, KUHAP itu prosedurnya, KUHP itu materinya, di situ memang ada beberapa yang secara khusus,” ujar Mahfud.

Ia menerangkan, di Pasal 164 KUHP orang wajib melapor kalau mengetahui ada rencana makar. Lalu, di Pasal 165 KUHP, ketika tahu ada kejahatan berat dan tidak melapor disebut dapat dipidana. Artinya, tidak otomatis dipidana, tapi dapat dipidana.

Kemudian, Pasal 166, misal tidak melapor atas sesuatu yang diwajibkan dilaporkan, maka dapat dijatuhi pidana. Bagi Mahfud, itu perlu dipahami dan jangan masyarakat ditakut-takuti lantaran ketidaktahuan KPK soal beda delik umum atau delik aduan.

“Terkadang ini kan tidak paham atau tidak membedakan dalam merespons satu isu itu antara delik aduan dan delik umum. Kalau delik umum itu laporan, tapi tidak harus. Kalau sesuatu terjadi lalu nunggu laporan, misal ada orang membakar rumah orang di depan mata, lalu petugas diam karena belum dilaporkan, kan konyol,” kata Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.