Hukuman Oknum TNI Penembak Bos Rental Berkurang, dari Seumur Hidup Jadi 15 Tahun

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Selasa (25/3/2025). Foto: Antara
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Selasa (25/3/2025). Foto: Antara

Hukuman tiga terdakwa oknum TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak berkurang usai putusan kasasi ketiga terdakwa ditolak. Namun, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati berpendapat, majelis hakim sudah memperbaiki putusan sebelumnya.

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri, Senin (20/10/2025).

Terdakwa, Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dan Sersan 1, Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi ke keluarga korban. Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.

Berdasarkan putusan itu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp 209 juta. Selain itu, ke korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp 146 juta.

Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer. Sementara, Sertu Akbar Adli wajib membayar restitusi ke Ilyas Abdurrahman sekitar Rp 147 juta dan Ramli sekitar Rp 73 juta.

Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Terdakwa ketiga, Sertu, Rafsin Hermawan dijatuhi 3 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun dan diberhentikan dari dinas militer.

Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, awal Januari. Keduanya terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana dan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu, Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.