Menkeu Purbaya Kenakan Pajak ke Penjual Online jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (01/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (01/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi rencana pengenaan pajak untuk niaga elektronik atau e-commerce. Namun, ia menekankan, itu baru akan dijalankan bila ekonomi nasional sudah mulai pulih atau tumbuh di atas 6 persen.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya, Kamis (09/10/2205).

Kemenkeu menyatakan, memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk penerimaan pajak. Ia menegaskan, keputusan memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya.

“Kan menterinya saya,” ujar Purbaya.

Pengenaan pajak ini disampaikan bukan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak 0,5 persen, baik final atau tidak final. Namun, dalam PMK 37/2025, pajak itu diterapkan ke pedagang-pedagang daring.

Di mana, pungutannya dilakukan oleh lokapasar. Kemenkeu mengklaim banyak menerima masukan agar pedagang-pedagang daring atua penjual online, juga menerima perlakuan yang sama terkait pungutan pajak, yakni pungutan dilakukan secara otomatis.

Ketentuan ini disebut untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy. Khususnya, dari pedagang daring yang kurang memahami proses administratif perpajakan yang dianggap terlalu rumit. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.