Skandal Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Foto: Instagram @kejarijakartabarat
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Foto: Instagram @kejarijakartabarat

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro. Pencopotan terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit pada 2023.

“Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (09/10/2025).

Terkait keterlibatan Hendri dalam kasus penilapan tersebut, Anang tidak menjelaskan dengan detail. Sayangnya, Anang hanya menyebut posisi Hendri sebagai atasan. Selain itu, Anang tidak menjawab saat ditanyakan apakah Hendri akan diusut secara pidana.

“Dia sebagai atasan saja,” ujar Hendri.

Atas semua itu, Anang hanya menyatakan kalau Hendri sudah diproses secara internal. Adapun untuk sementara ini, Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat.

Sebelumnya, kasus dugaan penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit terjadi pada 2023. Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ Rp 11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit. Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Rinciannya, Rp 3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp 200 juta dari Brian. Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya disebut juga membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang.

Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakbar pada Desember 2023. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.