Ekonom Senior Kritisi Rencana Revisi UU P2SK yang Diusulkan DPR

Ekonom, Halim Alamsyah, dalam program Bicara Ekonomi Politik (B.E.P) di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (08/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Ekonom, Halim Alamsyah, dalam program Bicara Ekonomi Politik (B.E.P) di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (08/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Ekonom, Halim Alamsyah, mengomentari rencana revisi terhadap UU P2SK yang diusulkan DPR. Ia berpendapat, masih banyak masalah-masalah yang sebenarnya perlu dijadikan prioritas agar ditangani dibandingkan mengubah cara kerja di BI, OJK, bahkan LPS.

“Kalau saya pribadi ditanya sebaiknya jangan dilakukan sebetulnya, biarkan dulu karena kita sebetulnya selama 30 tahun, boleh dibilang selama 40 tahun terakhir sejak Orde Baru, salah satu kekuatan ekonomi Indonesia itu adalah kredibilitas kebijakan makro ekonomi,” kata Halim kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program B.E.P di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (07/10/2025).

Ia menilai, kebijakan makro ekonomi kita cukup hati hati, konservatif, dan ini yang menjadi jangkar sebetulnya stabilitas sektor keuangan. Sebab, sektor perbankan kita usai diperbaiki total 97-98 hingga kini sudah terbukti kuat hadapi krisis-krisis.

Maka itu, Halim mengkritisi revisi UU P2SK. Yang mana, lebih banyak diarahkan ke mengubah tujuan Bank Indonesia (BI) atau mengubah cara kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak memiliki kebutuhan mendesak.

“Mungkin saya agak bias karena pernah di semuanya, tapi paling tidak saya melihat masalah kita bukan sektor keuangan, masalah utama kita bukan di situ, kita punya masalah di sektor riil yang tidak bisa berdaya saing, terlalu banyak hambatan-hambatan,” ujar mantan Deputi Gubernur BI, Ketua DK LPS, dan Anggota DK OJK itu.

Padahal, Halim menegaskan, kondisi itu yang membuat produk-produk Indonesia tidak bisa bersaing di pasar internasional, bahkan di dalam negeri sendiri. Bagi Halim, seharusnya fokus perbaikan diberikan kepada kondisi itu, bukan merevisi UU P2SK.

Meski begitu, Halim melihat, pembahasan terakhir revisi UU P2SK dan dari draft yang beredar revisi masih baik. Artinya, revisi UU P2SK masih rasional, tidak seperti draft sebelumnya yang mengganggu kredibilitas kebijakan moneter OJK atau LPS.

Halim berpendapat, langkah itu jika tetap dilakukan malah akan memberikan cap negatif. Misalnya, di Pasal 48 UU P2SK yang berkaitan dengan DPR dapat melakukan evaluasi dan kalau evaluasi dinilai buruk dia dapat memecat Dewan Gubernur BI.

“Itu saya kira secara best practice di dunia ini tidak ada, kecuali di negara-negara yang dianggap kelas 2 atau kelas 3,” kata Halim.

Contohnya, Turki yang Presiden-nya memang bisa sewaktu waktu memecah Gubernur Bank Sentral mereka. Tapi, Halim menekankan, dampaknya inflasinya mendekati 40 persen, PDB-nya sekarang di bawah 5 persen, dan Turki tanpa kredibilitas kebijakan moneter.

Kondisi berbeda dari negara-negara yang sudah mapan yang mana itu jarang terjadi, bahkan tidak pernah terjadi di negara-negara yang menghormati kemandirian di Bank Sentral. Bahkan, Halim menambahkan, itu tidak dilakukan Presiden AS, Donald Trump.

“Presiden Trump sendiri yang di luar kebiasaan, tidak berani megganggu, dia hanya ancam-ancam saja Chairman dari The Fed untuk mengikuti kemauan dia. Intinya, mari kita benahi ekonomi kita, kalau memang ada kelemahan di situ kita benahi, tapi dengan membawa best practice di dunia, jangan kita makin tambah jadi lebih buruk,” ujar Halim. (WS05)