Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan forum masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan desa dari Riau. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.
Juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau, Abdul Azis mengatakan, akar masalah bermula dari SK 173/1986 tentang penunjukan kawasan hutan di Riau. Ada oknum pemerintah yang lalai melaksanakan penataan batas, dan mengakibatkan ribuan desa diklaim masuk kawasan hutan tanpa kepastian hukum.
“Sejak 1986 hingga kini kawasan hutan hanya ditunjuk, tapi tidak pernah dikukuhkan sesuai Pasal 14 UU Kehutanan. Akibatnya, masyarakat dituding sebagai perambah atau penduduk ilegal di tanah yang sudah dihuni jauh sebelum TNTN ditetapkan,” kata Azis di Jakarta, Senin (29/09/2025).
Ia menyampaikan, penunjukan kawasan hutan TNTN pada 2004 dan 2009 lebih dari 80.000 hektare tidak didului penetapan batas. Bahkan, kalau ditelusuri kawasan itu pernah dikelola perusahaan sejak 1970-an dengan izin tambang diberikan ke 13 perusahaan.
“Justru, ada 153.000 hektare hutan yang diberikan izin tebang ke 13 perusahaan dengan nilai kayu mencapai lebih dari Rp 7 triliun,” ujar Azis.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon menuturkan, kebijakan TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa dengan sekitar 50.000 jiwa. Kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terus menebar ketakuan ke warga.
“Kami menolak relokasi karena akan menghilangkan rumah, sekolah, dan rumah ibadah yang sudah ada puluhan tahun. Bahkan, pernah ada kasus anak SD dicekik aparat satgas dengan alasan bercanda. Itu cara yang tidak manusiawi,” kata Wandri.
Ada pula pembatasan aktivitas warga dengan pemasangan portal, larangan menanam, dan pemutusan akses ekonomi. Kerugian akibat semua itu ditaksir mencapai Rp 708 miliar, terutama dari pinjaman KUR, leasing, dan pajak yang akhirnya gagal dibayar warga.
Ketua Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan di Indragiri Hulu, Irwantoni menambahkan, desanya yang ada sebelum kemerdekaan tiba-tiba ditetapkan kawasan HPK lewat SK 903/2016. Akibatnya, sertifikat tanah tidak berlaku dan lahan dikuasai satgas.
“Padahal lahan itu satu-satunya sumber penghidupan warga. Jika tidak ada perubahan kebijakan, masyarakat kami akan bernasib sama seperti desa-desa di Tesso Nilo,” ujar Irwantoni. (Antara/WS05)
