Polisi Kembalikan 39 Buku Milik Tersangka Kerusuhan

Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara
Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara

Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 39 buku milik tersangka kasus kerusuhan telah dikembalikan Polda Jatim kepada pemilik atau keluarga masing-masing. Dikembalikan per 29 September 2025.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara obyektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam penyidik, disimpulkan buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Trunoyudo, Selasa (30/09/2025).

Ia menekankan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Trunoyudo menyebut ini wujud profesionalisme.

“Profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” ujar Trunoyudo.

Ia berdalih, penyelidikan awal menyita buku dilakukan untuk kepentingan penyidik sesuai Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Guna memastikan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa menyeluruh.

Trunoyudo merasa, ini komitmen Polri menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai perundang-undangan. Ia turut memastikan, proses penyidikan ke unsur-unsur yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana akan tetap berlanjut.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM, serta transparansi ke publik. Ini bagian dari akuntabilitas sebagai institusi penegak hukum,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo turut mengumumkan rincian pengembalian itu. Terdiri dari 21 buku dikembalikan kepada tersangka berinisial MF alias P. Kemudian, lima buku kepada tersangka AR, 2 buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM. (Antara/WS05)