Komnas Laporkan 3 Perempuan Masih Ditahan Polisi Tanpa Proses Resmi karena Posting Demo

Komnas Perempuan ketika Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Senin (29/09/2025). Foto: Instagram @komnasperempuan
Komnas Perempuan ketika Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Senin (29/09/2025). Foto: Instagram @komnasperempuan

Komnas Perempuan melaporkan tiga perempuan berinisial L, F, dan G masih ditahan di Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri pascademo akhir Agustus dan awal September 2025. Mereka ditangkap tanpa pemanggilan resmi dari kepolisian.

“Ada tiga perempuan yang berhadapan dengan hukum, sampai saat ini masih ditahan di kepolisian. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, di DPR RI, Senin (29/09/2025).

Maria menjelaskan, tiga perempuan ditangkap karena unggahan secara spontan di media sosial saat unjuk rasa berlangsung. Pola penangkapannya dilakukan tanpa prosedur pemanggilan, tanpa penasihat hukum, dan ada keterlambatan pemberitahuan keluarga.

Untuk perempuan berinisial L ditangkap 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, F pada 1 September 2025 dijemput paksa ke Polda Metro Jaya, dan G pada 29 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB. Korban F memiliki seorang balita yang mengunggah situasi unjuk rasa saat pulang kerja. Unggahan di medsosnya dihapus, tapi disebarkan ulang oleh orang lain.

“Satu minggu setelahnya ia dipanggil kepolisian,” ujar Maria.

Korban G dilaporkan masih 18 tahun, dan saat ini masih ditempatkan di tahanan narkoba. G mengaku unggahannya di medsos ulah sang suami, bukan dirinya sendiri. Parahnya, Maria menyampaikan, mereka ditahan dengan tuduhan pasal berlapis.

“Mereka ditangkap dengan tuduhan pasal berlapis. Ketiganya mengalami pola penangkapan tanpa prosedur tanpa penasehat hukum, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga, dan menghadapi sangkaan di atas lima tahun,” kata Maria.

Selain ketiga orang itu, Komnas Perempuan juga menemukan berbagai bentuk kekerasan dan pembatasan ruang aman dalam unjuk rasa. Mulai dari kekerasan seksual non-fisik, pelecehan verbal, komentar seksis, hingga ujaran bernuansa rasial yang terjadi di Maluku Utara, Lampung, Mataram, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Palembang. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.